Langsung ke konten utama

Makalah Fiqih: Madzhab Fiqh

BAB 1
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Belakangan ini penelitian tentang sejarah fiqih Islam mulai dirasakan penting. Paling tidak, karena pertumbuhan dan perkembangan fiqih menunjukkan pada suatu dinamika pemikiran keagamaan itu sendiri. Hal tersebut merupakan persoalan yang tidak pernah usai di manapun dan kapanpun, terutama dalam masyarakat-masyarakat agama yang sedang mengalami modernisasi. Di lain pihak, evolusi historikal dari perkembangan fiqih secara sungguh-sungguh telah menyediakan frame work bagi pemikiran Islam, atau lebih tepatnya actual working bagi karakterisitik perkembangan Islam itu sendiri.
Kehadiran fiqih ternyata mengiringi pasang-surut perkembangan Islam, dan bahkan secara amat dominan, fiqih terutama fiqih abad pertengahan mewarnai dan memberi corak bagi perkembangan Islam dari masa ke masa. Karena itulah, kajian-kajian mendalam tentang masalah kesejahteraan fiqih tidak semata-mata bernilai historis, tetapi dengan sendirinya menawarkan kemungkinan baru bagi perkembangan Islam berikutnya.
Jika kita telusuri sejak saat kehidupan Nabi Muhammad saw, para sejarahwan sering membaginya dalam dua priode yakni periode Mekkah dan periode Madinah. Pada periode pertama risalah kenabian berisi ajaran-ajaran akidah dan akhlaq, sedangkan pada periode kedua risalah kenabian lebih banyak berisi hukum-hukum. Dalam mengambil keputusan masalah amaliyah sehari-hari para sahabat tidak perlu melakukan ijtihad sendiri, karena mereka dapat langsung bertanya kepada Nabi jika mereka mendapati suatu masalah yang belum mereka ketahui.
Sampai dengan masa empat khalifah pertama hukum-hukum syariah itu belum dibukukan, dan belum juga diformulasikan sebagai sebuah ilmu yang sistematis. Kemudian pada masa-masa awal periode tabi'in (masa Dinasti Umayyah) muncul aliran-aliran dalam memahami hukum-hukum syariah serta dalam merespon persoalan-persoalan baru yang muncul sebagai akibat semakin luasnya wilayah Islam, yakni ahl al-hadis dan ahl al-ra'y. Aliran pertama, yang berpusat di Hijaz (Mekkah-Madinah), banyak menggunakan hadis dan pendapat-pendapat sahabat, serta memahaminya secara harfiah. Sedangkan aliran kedua, yang berpusat di Irak, banyak menggunakan rasio dalam merespons persoalan baru yang muncul.



B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian madzhab dalam Fiqh
2. Bagaimana sejarah munculnya madzhab-madzhab fiqh
3. Siapa tokoh-tokoh imam madzhab fiqh
4. Bagaimana corak ijtihad masing-masing madzhab

C. Tujuan
1. Mengetahui pengertian dari madzhab dalam fiqh
2. Mengetahui sejarah kronologis muculnya madzhab-madzhab fiqh
3. Dapat menyebutkan tokoh-tokoh imam pada madzhab-madzhab
4. Dapat mendeskripsikan corak ijtihad dari masing-masing madzhab




BAB 2
 PEMBAHASAN

A.     Pengertian Mazhab
Kata mazhab berasal dari bahasa Arab yaitu isim makan (kata benda keterangan tempat) dari akar kata dzahaba , berarti pergi (Al-Bakri,I‘ânah ath-Thalibin, I/12). Jadi, mazhab itu secara bahasa artinya, “tempat pergi” atau jalan (ath-tharîq) (Abdullah, 1995: 197; Nahrawi, 1994: 208).
Secara terminologis pengertian mazhab menurut Huzaemah adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam.
Sedangkan menurut istilah ushul fiqih, mazhab adalah kumpulan  pendapat mujtahid berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah (qawâ’id) dan landasan(ushûl) yang mendasari pendapat tersebut, yang saling terkait satu sama lain, sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh (Nahrawi, 1994: 208;Abdullah, 1995: 197). Menurut Muhammad Husain Abdullah. Istilah mazhab mencakup kepada dua hal: (1) sekumpulan hukum-hukum Islam yang digali seorang imam mujtahid; (2) ushul fiqh yang menjadi jalan yang ditempuh mujtahid itu untuk menggali hukum-hukum Islam dari dalil-dalilnya yang rinci.

B.     Biografi Empat Imam Mazhab Fiqih
Mengingat betapa masyhurnya nama keempat imam mazhab ini, berikut akan dijelaskan lebih lanjut bagaimana pribadi dan pemikiran mereka dalam kodifikasi hukum-hukum syari’at:

a. Imam Hanafi (Tahun 80 – 150 H.)
Nama beliau adalah Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Sabit bin Zauti lahir pada tahun 80 H. di kota Kuffah pada masa Dinasti Umayyah. Semua literatur yang mengungkapkan kehidupan beliau menyebutkan bahwa Abu Hanifah adalah seorang ‘alim yang mengamalkan ilmunya, zuhud, ‘abid, wara’, ahluttaqwa, khusyu’ dan tawadhu’.
Metode ushul yang digunakan Abu Hanifah banyak bersandar pada ra’yun (pendapat), setelah diadakan kajian terhadap al Qur’an dan Assunnah.
Kemudian ia bersandar pula pada qiyas (hukum persamaan), yang ternyata banyak menimbulkan protes dikalangan para ulama yang tingkat pemikirannya belum sejalan dengan Abu Hanifah.
Imam Hanafi, begitu dikenal sekarang adalah tokoh yang mula-mula menyusun kitab fiqh berdasarkan pengelompokan masalah diawali dari hal-hal bersuci (taharah), kemudian masalah-masalah shalat, haji, zakat dan seterusnya, yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya, seperti  Malik bin Anas, Syafi’ie bin Idris dan dan Ahmad al Hambali,  Abu Dawud,  Bukhari, Muslim dan
lainnya.
Pada akhir hayatnya Abu Hanifah yang meninggal seab diracun oleh Khalifah al-Manshur, sebagaimana yang disampaikan dalam Kitab Al-Baarru Adz-Dzahabi, bahwa Khalifah al-Manshur memberi minuman beracun kepada imam Abu Hanifah dan dia pun meninggal sebagai syahid. Semoga Allah memberikan rahmat kepadanya. Hal ini terjadi, karena tersebarnya fitnah, bahwa Abu Hanifah menentang pemerintahan al Manshur (Abdullah Musthafa Al-Maraghi, Pakar-pakar Fiqih sepanjang sejarah, 2001, Hal. 72. Dan di terangkan pula, bahwa Abu Hanifah difitnah memberi keterangan palsu kepada Al-Manshur mengenai suatu masalah, sehingga Al-Manshur melakukan pembunuhan itu, dan ada sebuah riwayat shahih mengatakan bahwa beliau meninggal dalam keadaan sedang bersujud kepada Allah SWT. Beliau meninggal pada bulan rajab tahun 150 H dalam usia 70 tahun.

b. Imam Maliki (Tahun 93 – 179 H.)
Nama lengkapnya adalah Malik bin Anas Abi Amir al Ashbahi, dengan julukan Abu Abdillah. Ia lahir pada tahun 93 H, Ia menyusun kitab Al Muwaththa', dan dalam penyusunannya ia menghabiskan waktu 40 tahun, selama waktu itu, mengajarkan kitaqb tersbut kepada ahli fiqh Madinah.
Dalam sumber lain menyebutkan bahwa nama lengkap beliau adalah Malik bin Anas bin Malik bin Abu ‘Amir bin ‘Amr bin AlHarits bin Ghaiman bin Khutsail bin ‘Amr bin Al Harits al Himyari al Ashbahi al Madani9.
Malik bin Anas lahir di Madinah pada tahun 93 H. Sejak muda ia sudah menghafal Al-Qur’an dan sudah nampak minatnya dalam menuntut ilmu. Ia dipandang ahli dalam berbagai cabang ilmu, khususnya ilmu hadits dan fiqh.
Karya-karya Imam Malik begitu banyak, di antaranya yang paling populer adalah Al Muwatta’ yang berarti ‘kemudahan’ atau ‘kesederhanaan’. Keistimewaan kitab Al-Muwattha’ adalah bahwa Imam Malik memerinci berbagai persoalan kaidah-kaidah fiqhiyah yang di ambil dari hadits-hadits dan atsar.

c . Imam Syafi’i  (Tahun 150 – 204 H.)
Ia bernama Abu Abdullah, Muhammad bin Idris bin Abbas bin Usman bin Syafi’i bin Saaib bin ‘Abiid bin Abdu Yazid bin Hasyim. Pemikiran-pemikiran beliau banyak dipengaruhi oleh Imam Malik, karen beliau langsung berguru kepada Imam Malik. Bahkan beliau salah satu Ulama yang hafal kitan al Muwattho’, buah karya Imam Malik itu, dan beliau langsung mengajai (sorogan) kepada Imam Malik r.a.
Kemudian pada tahun 199 H. ia pindah ke Mesir hingga wafat di sini pada tahun 204 H. Tahun-tahun terakhirnya di Mesir ia gunakan sebagian besar waktunya untuk menulis dan merevisi buku-buku yang pernah ditulisnya. Bukunya Arrisalah yang ditulis ketika di Makkah direvisi ulang, dikurangi dan ditambah sesuai dengan perkembangan baru di Mesir ketika itu.

d. Imam Hambali ( Tahun 164 – 241 H.)
Nama lengkap imam besar ini adalah Ahmad bin Hambal bin Hilal bin Usd bin Idris bin Abdullah bin Hayyan ibn Abdullah bin Anas bin Auf bin Qasit bin Mazin bin Syaiban. Ia terlahir di Baghdad, Irak pada tahun 164 H/780 M. Ayahnya meninggal dunia ketika Ahmad masih kecil, ia kemudian diasuh oleh ibunya.
Ilmu yang pertama kali dikuasai adalah Al Qur’an hingga beliau hafal pada usia 15 tahun, beliau juga mahir baca-tulis dengan sempurna hingga dikenal sebagai orang yang bagus tulisannya. Lalu beliau mulai konsentrasi belajar ilmu Hadits di awal umur 15 tahun itu pula. Beliau telah mempelajari Hadits sejak kecil dari tempat ke tempat, mengaji kepada para alim di seantero negara-negara arab, termasuk ke Syiria.
Imam Ahmad bin Hambal berguru kepada banyak ulama,j umlahnya lebih dari dua ratus delapan puluh ulama yang tersebar di berbagai negra, seperti di Makkah, Kufah, Bashrah, Baghdad, Yaman, Syiria  dan di negara-negara arab lainnya. Di antara mereka adalah: Ismail bin Ja’far, Abbad bin Abbad Al-Ataky, Umari bin Abdillah bin Khalid, Husyaim bin Basyir bin Qasim bin Dinar As-Sulami, Imam Asy-Syafi’i, Waki’ bin Jarrah, Ismail bin Ulayyah, Sufyan bin ‘Uyainah, Abdurrazaq, Ibrahim bin Ma’qil, Umumnya ahli Hadits pernah belajar kepada imam Ahmad bin Hambal, dan belajar kepadanya juga ulama yang pernah menjadi gurunya, yang paling menonjol adalah: Imam Bukhari, Muslim,Abu Daud, Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah.
Setelah sakit sembilan hari lamanya, beliau Rahimahullah menghembuskan nafas terakhirnya di pagi hari Jum’at bertepatan dengan tanggal dua belas Rabi’ul Awwal 241 H pada umur 77 tahun. Jenazah beliau dihadiri oleh delapan ratus ribu pelayat lelaki dan enam puluh ribu pelayat perempuan

C.    Sejarah Munculnya Madzhab-Madzhab Fiqh
Ilmu fiqh baru muncul pada periode tabi' al-tabi'in yaitu sekitarabad kedua Hijriyah, dengan munculnya para mujtahid di berbagai kota,serta terbukanya pembahasan dan perdebatan tentang hukum-hukumsyariah. Pada masa-masa itulah di Irak muncul seorang mujtahid besarbernama Abu Hanifah al-Nu'man ibn Tsabit (80-150 H atau 700-767 M)yang merupakan orang pertama yang memformulasikan ilmu fiqih, tetapiilmu ini belum dibukukan.
Sementara itu, di Madinah muncul juga seorang mujtahid besar bernama Malik ibn Anas (93-178 H atau 713-795 M) yang memformulasikan ilmu fiqh dan membukukan kumpulan Hadis berjudul al-Muwaththa', yang terutama berisi hukum-hukum syariah. Pembukuan kitab ini dilakukan atas permintaan khalifah Abu Ja'far al-Manshur (137-159 H atau 754-775 M), dengan maksud sebagai pedoman bagi kaum Muslimin dalam mengarungi kehidupan mereka.
Kitab ini kemudian menjadi dasar bagi faham fiqih di kalangan umat Islam di Hijaz, (Mekkah sekarang). Sedangkan yang menjadi pedoman bagi faham fiqih di kalangan umat Islam di Irak (aliran ahl arro'yu / kaum rasionalitas) adalah buku-buku yang ditulis oleh murid-murid Abu Hanifah, terutama Muhammad ibn al-Hasan al-Syaibani (102-189 H) dengan bukunya antara lain al-Jâmi' al-Kabîr dan al-Jâmi' al-Shaghîr dan Abu Yusuf (112-183 H) dengan bukunya berjudul Kitab al- Kharâj (Kitab tentang Pajak Penghasilan). Abu Hanifah sendiri pernah diminta menjadi Qâdhî (hakim)oleh seorang khalifah Dinasti Abbasiyyah, tetapi permintaan ini ditolak, sementara Abu Yusuf pernah menjadi Qâdhî pada masa Khalifah Harun al-Rasyid. Baik Abu Hanifah maupun Malik ibn Anas, oleh para pengikutnya masing-masing dijadikan sebagai pendiri mazhab Hanafi dan Maliki.
Sejak periode tabi'in sering terjadi perdebatan antara kedua aliran tersebut. Sementara kalangan ahlul Hadits mencela kelompok Arrro'yu dengan tuduhan bahwa mereka meninggalkan sebagian Hadis, maka Ahlurro’yi pun menjawab dengan mengemukakan argumentasi tentang'illah-'illah hukum dan maksud-maksud Syari,ah.
Pada umumnya kaum Arro’yu dengan kemampuan mujadalahnya dapat mengalahkan argumentasi Ahlul Hadits. Maka munculnya Muhammad bin Idris al-Syafi'i atau yang dikenal dengan Imam Syafi’I (150-204 H atau 767-820 M), yang di satu segi menguasai banyak Hadits dan di lain segi memiliki kemampuan dalam menggali dasar-dasar dan tujuan-tujuan hukum, dapat membela supremasi kaum Arro’yu terhadap pemahaman mereka terhadap al Hadits yang sering di sampaikan dalam bentuk mujadalah, karena jasanya mereka membela al Hadits, maka iadijuluki oleh Imam Syafi’ie dengan sebagai "nâshir al-sunnah" (pembela Sunnah).
Sebagaimana diketahui, bahwa ketika agama Islam telahtersebar meluas ke berbagai penjuru, banyak sahabat Nabi yang telahpindah tempat dan berpencar-pencar ke nagara yang baru tersebut.Dengan demikian, kesempatan untuk bertukar pikiran ataubermusyawarah memecahkan sesuatu masalah sukar dilaksanakan.Sejalan dengan pendapat di atas, Qasim Abdul Aziz Khomismenjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkanikhtila f dikalangan sahabat ada tiga yakni :
1.    Perbedaan para sahabat dalam memahami nash-nash al-Qur’an
2.  Perbedaan para sahabat disebabkan perbedaan riwayat
3.   Perbedaan para sahabat disebabkan karenara’yu.
Sementara Jalaluddin Rahmat melihat penyebab ikhtilaf dari sudut pandang yang berbeda, Ia berpendapat bahwa salah satu sebab utama ikhtilaf di antara para sahabat prosedur penetapan hukum untuk masalah-masalah baru yang tidak terjadi pada zaman Rasulullah SAW 17.Setelah berakhirnya masa sahabat yang dilanjutkan dengan
masa Tabi’in, muncullah generasi Tabi’it Tabi’in. Ijtihad para Sahabat dan Tabi’in dijadikan suri tauladan oleh generasi penerusnya yang tersebar di berbagai daerah wilayah dan kekuasaan Islam pada waktuitu. Generasi ketiga ini dikenal dengan Tabi’it Tabi’in. Di dalam sejarah dijelaskan bahwa masa ini dimulai ketika memasuki abad kedua hijriah, di mana pemerintahan Islam dipegang oleh Daulah Abbasiyyah.
Dari mata rantai sejarah ini jelas terlihat bahwa pemikiranfiqih dari zaman sahabat, tabiin hingga munculnya mazhab-mazhab fiqih pada periode ini. dan dari sini pula kita dapat merumuskan apa sebab-sebab munculnya mazhab pada periode ini. Namun mazhab-mazhab muncul pada periode ini tidak terbatas pada empat mazhab –Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’ie dan Hambali – seperti yang ada sekarang. Dr. Thaha Jabir Fayyadh al-‘Ulwani berkesimpulan bahwa saatitu muncul sekitar tiga belas mazhab yang semuanya berafiliasi sebagai mazhab yang “Ahlu Sunnah”, tetapi hanya delapan atau sembilan mazhab saja yang dapat diketahui dengan jelas dasar-dasardan metode fiqhiyah yang mereka pergunakan.
Para imam mazhab-mazhab itu adalah : Imam Abu Sa’id bin Yasar al-Bashir (wafat 110H.), Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabit bin Zuthi (wafat 150H.), Imam Auza’ie Abu Amr Abdur Rahman bin Amru binMuhammad (wafat 157 H.), Imam Sufyan bin Said bin Masruq al-Tsauri (wafat 160 H.), Imam Laits bin Sa’d (wafat 157 H.), ImamMalik bin Anas al-Anshari (Wafat 179 H.), Imam Sufyan bin Uyainah(wafat 198 H.),
 Imam Muhammad bin Idris al Syafi’ie (wafat 204 H.),dan Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal (wafat 241 H.) Muhammad Khudari Beik (ahli fiqh dari Mesir) membagiperiodisasi fiqh menjadi enam periode. Yaitu Periode risalah, Periodekhulafaurrasyidun, Periode awal pertumbuhan fiqih, Periodekeemasan, Periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqih, danyang terakhir adalah periode kemunduran fiqih.
Periode risalah. Periode ini dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW (11 H./632 M.).Pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya beradadi tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW. Periode awal ini juga dapat dibagi menjadi periode Makkah danperiode Madinah. Pada periode Makkah, risalah Nabi SAW lebihbanyak tertuju pada masalah aqidah. Ayat hukum yang turun padaperiode ini tidak banyak jumlahnya, dan itu pun masih dalam  Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqih Islam Sebuah Pengantar, Risalah Gusti:Surabaya, Cet.2, 2006. Hal. 79. rangkaian mewujudkan revolusi aqidah untuk mengubah sistemkepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepadaAllah SWT semata. Pada periode Madinah, ayat-ayat tentanghukum turun secara bertahap. Pada masa ini seluruh persoalanhukum diturunkan Allah SWT, baik yang menyangkut masalahibadah maupun muamalah.
Periode al-Khulafaur Rasyidun. Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu'awiyah bin AbuSufyan memegang tampuk pemerintahan Islam pada tahun 41H./661 M. Sumber fiqh pada periode ini, disamping Al-Qur'an dansunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya berbagaiijtihad para sahabat. Ijtihad ini dilakukan ketika persoalan yangakan ditentukan hukumnya tidak dijumpai secara jelas dalamnas h.Pada masa ini, khususnya setelah Umar bin al-Khattab menjadikhalifah (13 H./634 M.), ijtihad sudah merupakan upaya yang luasdalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang muncul ditengah masyarakat.
Periode awal pertumbuahn fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga inimerupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplinilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para sahabat ke berbagaidaerah semenjak masa al-Khulafaur Rasyidun (terutama sejakUsman bin Affan menduduki jabatan Khalifah, 33 H./644 M.),munculnya berbagai fatwa dan ijtihad hukum yang berbeda antarasatu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan situasi dan kondisimasyarakat daerah tersebut.
Periode keemasan. Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasuk dalam periode Kemajuan Islam Pertama (700-1000). Seperti periode sebelumnya, ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi dikalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmupengetahuan berkembang. Perkembangan pemikiran ini tidak sajadalam bidang ilmu agama, tetapi juga dalam bidang-bidang ilmupengetahuan umum lainnya. Dinasti Abbasiyah (132 H./750 M.-656 H./1258 M.) yang naik kepanggung pemerintahan menggantikan Dinasti Umayyah memilikitradisi keilmuan yang kuat, sehingga perhatian para penguasaAbbasiyah terhadap berbagai bidang ilmu sangat besar. Parapenguasa awal Dinasti Abbasiyah sangat mendorong fuqaha untukmelakukan ijtihad dalam mencari formulasi fiqh guna menghadapipersoalan sosial yang semakin kompleks. Perhatian para penguasaAbbasiyah terhadap fiqh misalnya dapat dilihat ketika KhalifahHarun ar-Rasyid (memerintah 786-809) meminta Imam Malikuntuk mengajar kedua anaknya, al-Amin dan al-Ma'mun. Periode keemasan ini juga ditandai dengan dimulainya penyusunankitab fiqh dan usul fiqh. Diantara kitab fiqh yang paling awaldisusun pada periode ini adalahal- Muwaththa' oleh Imam Malik, al-Umm oleh Imam asy-Syafi'i, dan Zahir ar-Riwayah dan an-Nawadir oleh Imam asy-Syaibani. Kitab usul fiqh pertama yang muncul pada periode ini adalahar -Ris alah oleh Imam asy-Syafi'i.Teori usul fiqh dalam masing-masing mazhab pun bermunculan,seperti teorikias,is tihs an, dan al-maslahah al-mursalah.
Periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqh. Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahanabad ke-7 H. Yang dimaksudkan dengan tahrir, takhrij, dan tarjihadalah upaya yang dilakukan ulama masing-masing mazhab dalammengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imammereka. Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihaddikalangan ulama fiqh. Ulama fiqh lebih banyak berpegang padahasil ijtihad yang telah dilakukan oleh imam mazhab merekamasing-masing, sehingga mujtahid mustaqill (mujtahid mandiri) tidak ada lagi. Sekalipun ada ulama fiqh yang berijtihad, makaijtihadnya tidak terlepas dari prinsip mazhab yang mereka anut.Artinya ulama fiqh tersebut hanya berstatus sebagai mujtahid fi al-mazhab (mujtahid yang melakukan ijtihad berdasarkan prinsip yang ada dalam mazhabnya). Akibat dari tidak adanya ulama fiqh yang berani melakukan ijtihad secara mandiri, muncullah sikap at-ta'assub al-mazhabi (sikap fanatik buta terhadap satu mazhab) sehingga setiap ulama berusaha untuk mempertahankan mazhab imamnya. Mustafa Ahmad az-Zarqa mengatakan bahwa dalam periode iniuntuk pertama kali muncul pernyataan bahwa pintu ijtihad telahtertutup. Menurutnya, paling tidak ada tiga faktor yang mendorongmunculnya pernyataan tersebut. Dorongan para penguasa kepada para hakim (qadi) untukmenyelesaikan perkara di pengadilan dengan merujuk padasalah satu mazhab fiqh yang disetujui khalifah saja. Munculnya sikap at-taassub al-mazhabi yang berakibatpada sikapkejumudan (kebekuan berpikir) dantaqlid(mengikuti pendapat imam tanpa analisis) di kalangan muridimam mazhab. Munculnya gerakan pembukuan pendapat masing-masingmazhab yang memudahkan orang untuk memilih pendapatmazhabnya dan menjadikan buku itu sebagai rujukan bagimasing-masing mazhab, sehinga aktivitas ijtihad terhenti. Darisini muncul sikap taqlid pada mazhab tertentu yang diyakinisebagai yang benar, dan lebih jauh muncul pula pernyataanharam melakukan talfiq.
Periode kemunduran fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. sampai munculnya Majalahal- Ahkam l- 'Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) pada 26  Sya'ban l293. Perkembangan fiqh pada periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqh yang semakin menurun pada periode sebelumnya. Periode ini dalam sejarah perkembangan fiqh dikenal juga dengan periode taqlid secara membabi buta. Pada masa ini, ulama fiqh lebih banyak memberikan penjelasan terhadap kandungan kitab fiqh yang telah disusun dalam mazhab masing-masing. Penjelasan yang dibuat bisa berbentuk mukhtasar(ringkasan) dari buku-buku yang muktabar (terpandang) dalam mazhab atau hasyiah dan takrir (memperluas dan mempertegas pengertian lafal yang di kandung buku mazhab), tanpa menguraikan tujuan ilmiah dari kerja hasyiah dan takrir tersebut. Mustafa Ahmad az-Zarqa menyatakan bahwa ada tiga ciriperkembangan fiqh yang menonjol pada periode ini. Munculnya upaya pembukuan terhadap berbagai fatwa,sehingga banyak bermunculan buku yang memuat fatwa ulamayang berstatus sebagai pemberi fatwa resmi (mufti) dalamberbagai mazhab. Muncul beberapa produk fiqh sesuai dengan keinginan penguasa Turki Usmani, seperti diberlakukannya istilahat-Taqaddum (kedaluwarsa) di pengadilan. Disamping itu, fungsi ulil amri (penguasa) dalam menetapkan hukum (fiqh) mulai diakui, baik dalam menetapkan hukum Islam dan penerapannyamaupun menentukan pilihan terhadap pendapat tertentu.Sekalipun ketetapan ini lemah, namun karena sesuai dengantuntutan kemaslahatan zaman, muncul ketentuan dikalanganulama fiqh bahwa ketetapan pihak penguasa dalam masalahijtihad wajib dihormati dan diterapkan. Contohnya, pihakpenguasa melarang berlakunya suatu bentuk transaksi.Meskipun pada dasarnya bentuk transaksi itu dibolehkan syara',tetapi atas dasar pertimbangan kemaslahatan tertentu makatransaksi tersebut dilarang, atau paling tidak untukmelaksanakan transaksi tersebut diperlukan pendapat dari pihak pemerintah. Misalnya, seseorang yang berutang tidakdibolehkan mewakafkan hartanya yang berjumlah sama denganutangnya tersebut, karena hal itu merupakan indikator atassikapnya yang tidak mau melunasi utang tersebut. Fatwa inidikemukakan oleh Maula Abi as-Su 'ud (qadi Istanbul padamasa kepemimpinan Sultan Sulaiman al-Qanuni [1520-1566]dan Salim [1566-1574] dan selanjutnya menjabat muftiKerajaan Turki Usmani).
Di akhir periode ini muncul gerakan kodifikasi hukum (fiqh) Islam sebagai mazhab resmi pemerintah. Hal ini ditandai dengan prakarsa pihak pemerintah Turki Usmani, seperti Majalahal- Ahkam al-'Adliyyah yang merupakan kodifikasi hukum perdata yangberlaku di seluruh Kerajaan Turki Usmani berdasarkan fiqhMazhab Hanafi.

D.    Dasar-Dasar Fiqih Empat Mazhab
A.    Dasar-dasar Fiqih Mazhab Hanafi
 Abu Hanifah memang belum menetapkan dasar-dasar pijakan dalam berijtihad secara terperinci, tetapi kaidah-kaidah umum (ushul kulliyah) yang menjadi dasar bangunan pemikiran fiqhiyah tercermin dalam pernyataannya berikut, “Saya kembalikan segala persoalan padaKitabullah, saya merujuk pada Sunnah Nabi, dan apabila saya tidak menemukan jawaban hukum dalam Kitabullah maupun Sunnah Nabisaw. maka saya akan mengambil pendapat para sahabat Nabi, dantidak beralih pada fatwa selain mereka. Apabila masalahnya sampai pada Ibrahim, Sya’bi, Hasan Ibnu Sirin, Atha’ dan Said bin Musayyib (semuanya adalah tabi’ien), maka saya berhak pula untuk berijtihad sebagaimana mereka berijtihad.” Dari sini kita ketahui bahwa dasar-dasar istidlal yang digunakan Abu Hanifah adalah Al-Qur’an, Sunnah dan Ijtihad dalam  Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqih Islam Sebuah Pengantar, Risalah Gusti:Surabaya, Cet.2,2006. Hal. 87. Semua imam sepakat tentang keharusan merujuk pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Yang membedakan dasar-dasar pemikiran Abu Hanifah dengan imam-imam yang lain sebenarnya terletak pada kebenarannya menyelami suatu hukum, mencari tujuan-tujuan moral dan kemaslahatan yang menjadi sasaran utama disyariatkannya suatu hukum. Termasuk dalam hal ini adalah penggunaan teori qiyas,istihsan, ‘urf (adat-kebiasaan), teori kemaslahatan dan lainnya. Perbedaan lebih tajam lagi adalah bahwa Abu Hanifah banyak  menggunakan teori-teori tadi dan sangat ketat dalam penerimaan haditsahad. Tidak seperti imam yang lain, Abu Hanifah sering menafsirkan suatu nash dan membatasi konteks aplikasinya dalam kerangka illat,hikmah dan tujuan-tujuan moral dan bentuk kemaslahatan yang dipahaminya. Perlu ditambahkan bahwa betapapun Abu Hanifah terkenaldengan mazhab rasionalis yang menyelami di balik arti dan illat suatuhukum serta sering mempergunakan qiyas, akan tetap itu tidak berartiia telah mengabaikan nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah atau meninggalkan ketentuan hadits dan atsar. Tidak ada riwayat sahih yang menyebutkan bahwa Abu Hanifah mendahulukan rasio daripada Al-Qur’an dan Sunnah.
Bahkan jika ia menemukan pendapat atau qaul(pernyataan)sahabat yang benar, ia menolak untuk melakukan ijtihad. Dengan katalain, pemikiran fiqih Abu Hanifah tidak berdiri sendiri tetapi berakarkuat pada pendahulu-pendahulunya di Irak dan juga para ahli hadits Hijaz. Muhammad bin Hasan seperti dikutip Abu Zahrah,membenarkan bahwa dalam masalah hukum seseorang yangberhubungan dengan istrinya sebelum tawaf ziarah, Abu Hanifahmengambil pendapat Ibnu Abbas, seorang ulama ahli hadits Makkah,dan menolak pendapat Ibrahim yang dikenal banyak mewariskanpemikiran fiqih rasional kepadanya.

B.     Dasar-dasar Fiqih Mazhab Maliki
Seperti halnya Imam Hanafi, Imam Malik sebenarnya belummenuliskan dasar-dasar fiqhiyah yang menjadi pijakan dalamberijtihad, tetapi pemuka-pemuka mazhab ini, murid-murid ImamMalik dan generasi yang muncul sesudah itu menyimpulkan dasar-dasar fiqhiyah Imam Malik kemudian menuliskannya. Dari beberapa isyarat yang ada dalam fatwa-fatwanya danbukunya Al-Muwattha’, fuqaha Malikiyah merumuskan dasar-dasarmazhab Maliki. Sebagian fuqaha Malikiyah menyebutkan bahwadasar-dasar mazhab Maliki ada dua puluh macam, yaitu : Nash literaturAl-Qur’an, mafhumul mukhalafah, mafhumul muwafaqah, tambih alal‘illah (pencarian kuasa hukum), demikian juga dalam sunnah, ijma’qiyas, tradisi orang-orang Madinah, qaul sahabat, istihsan, istishab,sadd al dara-i’, mura’at al khilaf, maslahah mursalah dan syar’u manqablana. Al-Qurafidalam bukunya Tanqih Al-Ushul, menyebutkandasar-dasar mazhab maliki sebagai berikut : Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’,perbuatan orang-orang Madinah, qiyas, qaul sahabat, maslahahmursalah, ‘urf, sadd ad-dara’i, istihsan dan istihsab. Bahkan Syatibi,seorang ahli hukum mazhab Maliki, menyederhanakan dasar-dasarmazhab Maliki itu ke dalam empat hal, yaitu Al-Qur’an, Sunnah,ijma’, dan ra’yi (rasio).

C.    Dasar-dasar Fiqih Mazhab Syafi’i
Bagi Imam Syafi’i Al-Qur’an dan Sunnah berada dalam satutingkat, dan bahkan merupakan satu kesatuan sumber syari’at Islam.Sedangkan teori-teori istidlal seperti qiyas, istihsan, istishab, dan lain-lain hanyalah merupakan suatu metode merumuskan danmenyimpulkan hukum-hukum dari sumber utamanya tadi. Pemahaman integral Al-Qur’an dan Sunnah ini merupakankarakteristik menarik dari pemikiran fiqih Syafi’ie.
Menurut Syaafi’ie kedudukan Sunnah, dalam banyak hal, menjelaskan dan menafsirkansesuatu yang tidak jelas di dalam Al-Qur’an, merinci yang global, mengkhususkan yang umum dan bahkan membuat hukum tersendiriyang tidak ada di dalam Al-Qur’an. Hipotesa menarik lainnya dalam pemikiran metodologi Syafi’ieadalah pernyataannya, “Setiap persoalan yang muncul akan ditemukanketentuan hukumnnya di dalam Al-Qur’an.” Untuk membuktikanhipotesanya itu, Syafi’ie menyebut empat cara Al-Qur’an dalammenerangkan suatu hukum. Pertama, Al-Qur’an menerangkan suatu hukum dengan nash-nash hukum yang jelas, seperti nash-nash yangmewajibkan shalat, puasa, zakat, dan haji, atau nash-nash yang mengharamkan zina, minum khamar, makan bangkai, darah dan yang lainnya. Kedua, suatu hukum yang disebut secara global dalam Al-Qur’an dan dirinci dalam Sunnah Nabi. Misalnya, jumlah rakaat dalamshalat, waktu pelaksanaannya, demikian pula zakat, apa dan berapakadar yang harus dikeluarkan. Semua itu disebut secara global dalamAl-Qur’an dal Nabi-lah yang menerangkan secara terinci. Ketiga, Nabi Muhammad saw juga sering menentukan suatuhukum yang tidak ada nash hukumnya di dalam Al-Qur’an. Bentukpenjelasan Al-Qur’an untuk masalah seperti ini dengan mewajibkan taat kepada perintah Nabi dan menjauhi larangannya.
Di dalam Al-Qur’an disebutkan : (4:80)
Yang maksudnya : “Barang siapa yang taat kepada Rasul, berarti ia taat kepada Allah.”
Dengan demikian, suatu hukum yang ditetapkan oleh Sunnahberarti juga ditetapkan oleh Al-Qur’an, karena Al-Qur’anmemerintahkan untuk mengambil apa yang diperintahkan oleh Nabimenjauhi yang di larang. Keempat, Allah juga mewajibkan kepada hamba-Nya untuk berijtihad terhadap berbagai persoalan yang tidak ada ketentuan nashnya dalam Al-Qur’an dan Hadits. Penjelasan Al-Qur’an dalam masalah yang seperti ini, yaitu dengan membolehkan ijtihad (bahkan mewajibkan) sesuai dengan kapasitas pemahaman terhadap maqas hidal-Syari’ah (tujuan-tujuan umum syariat), misalnya dengan qiyas atau penalaran analogis.


D.    Dasar-dasar Fiqih Mazhab Hambali
Sikapnya yang tegas dan fundamentalis tercermin pemikiran-pemikiran fikihnya. Para ulama Hanabilah berkesimpulan bahwafatwa-fatwa Imam Ahmad bin Hambal dan pemikiran-pemikiranfiqihnya dibangun atas sepuluh dasar, yaitu lima dasar ushuliyah danlima dasar lainnya sebagai pengembangan.
Dasar-dasar mazhab Hambali yaitu adalah : (1) Nushus, yang terdiri dari nash Al-Qur’an,Sunnah dan nash ijma’, (2) fatwa-fatwa sahabat, (3) apabila terjadiperbedaan, Imam Ahmad memilih yang paling dekat dengan al-Qur’andan Sunnah; dan apabila tidak jelas, dia hanya menceritakan ikhtilaf itudan tidak menentukan sikapnya secara khusus, (4) hadits-hadits mursal taat kepada perintah Nabi dan menjauhi larangannya. Di dalam Al-Qur’an disebutkan : (4:80) Yang maksudnya : “Barang siapa yang taat kepada Rasul, berarti ia taat kepada Allah.”
Dengan demikian, suatu hukum yang ditetapkan oleh Sunnahberarti juga ditetapkan oleh Al-Qur’an, karena Al-Qur’anmemerintahkan untuk mengambil apa yang diperintahkan oleh Nabimenjauhi yang di larang. Keempat, Allah juga mewajibkan kepada hamba-Nya untukberijtihad terhadap berbagai persoalan yang tidak ada ketentuannashnya dalam Al-Qur’an dan Hadits. Penjelasan Al-Qur’an dalammasalah yang seperti ini, yaitu dengan membolehkan ijtihad (bahkanmewajibkan) sesuai dengan kapasitas pemahaman terhadap maqas hidal-Syari’ah (tujuan-tujuan umum syariat), misalnya dengan qiyas atau penalaran analogis.
Keempat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’ei, dan Hambali) inilah yang sampai kini dianggap sebagai mazhab fiqih yang beraliran Ahlussunnah wal Jama'ah.

E.     Dasar-dasar Mazhab Syiah Imam Mazhab Ja’fari
A.    Biografi Ja’far as-Shadiq
Nama lengkapnya adalah Ja’far Ibn Muhammad Ibn Ali Ibn Husain Ibn Fatimah binti Rasullah Saw. Lahir di Madinah pada tahun 80 H pada pemerintahan Abdul Malik Ibn Marwan dari dinasti Umayyah. Imam Jakfar berguru kepada ayahnya sendiri, Muhammad al-Baqir. Dalam Mazhab Syiah Imamiyah,  Ja’far adalah imam yang Keenam dari dua belas imam syiah. Diantara murid-muridnya adalah: Malik bin Anas, Al-tsauri, Ibn ‘Uyainah, Abu Hanifah, Wasil bin Atha’, Muslim Al-Hajjal, dan lain-lain.



B.     Dasar-Dasar Fiqih Mazhab Ja'fari
Madzab ini menolak penggunaan Qiyas. Dalam penetapan hukum menggunakan sumber-sumber Syari’ yaitu Al-Qur’an yang paling absah, menurut mazhab ini, adalah yang berasal dari Rasulullah dan para imam mereka. Termasuk dalam kategori sunnah adalah sunnah Ahlul Bait, yang diriwayatkan oleh Imam yang ma’sum. Madzhab ini menolak hadis-hadis yang diriwayatkan oleh sahabat yang memusuhi Ahlul Bait. Istihsan tidak boleh dipergunakan, sedangkan Qiyas hanya dipergunakan Jika ‘illatnya manshush (terdapat atau disebut dalam nash). Jika tidak ada ketentuan nashnya, digunakan akal berdasarkan kaidah-kaidah tertentu.





BAB 3
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Mazhab adalah kumpulan  pendapat mujtahid berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah (qawâ’id) dan landasan(ushûl) yang mendasari pendapat tersebut, yang saling terkait satu sama lain, sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh (Nahrawi, 1994: 208;Abdullah, 1995: 197).
Para imam Mazhab yang termasyhur  yaitu nama keempat imam mazhab seperti Imam Hambali, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hanafi tentang pribadi dan pemikiran mereka dalam kodifikasi hukum-hukum syari’at.
Ilmu fiqh baru muncul pada periode tabi' al-tabi'in yaitu sekitarabad kedua Hijriyah, dengan munculnya para mujtahid di berbagai kota,serta terbukanya pembahasan dan perdebatan tentang hukum-hukumsyariah. Pa da masa-masa itulah di Irak muncul seorang mujtahid besarbernama Abu Hanifah al-Nu'man ibn Tsabit (80-150 H atau 700-767 M)yang merupakan orang pertama yang memformulasikan ilmu fiqih, tetapiilmu ini belum dibukukan.
            Pemikiran dari Empat Imam Mazhab di jadikan dasar fiqh hingga saat ini.

B.     Saran
Demikianlah makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi teman sekalian.
Meskipun kami menginginkan kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini tetapi
kenyataannya masih banyak kekurangan yang perlu kami perbaiki. Hal ini dikarenakan
masih minimnya pengetahuan yang kami miliki. 
Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari para pembaca  sangat kami

harapkan untuk perbaikan kedepannya di lain waktu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yuk (kenal) an

Assalamu'alaikum Wr. Wb 🙇🙇 Holaaaa! Jadi di postingan kali ini aku mau memperkenalkan diri aku *tsaaah jadiii, nama lengkap aku Adyana Dwi Annisaa Chania, biasanya sih dipanggil nisa kalo dirumah, kalo di kampus ngasal juga boleh manggilnya terserah kalian 😪 Aku adalah seorang mahasiswi Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta, jurusan perbankan syariah di Fakultas Eknomi dan Bisnis Islam. Aku tinggal di Yogyakarta sudah sejak tahun 2013 atau lebih tepatnya waktu aku masuk SMK. sebelum tinggal di Jogja, domisili tempat tinggalku yaitu di Pekanbaru, Riau   Berhubung bingung mau nulis apa, jadi aku mau cerita kegiatan sehari-hari yan di jalani anak perbankan syariah (rada songong gitu ya 😚 ). Perbankan Syariah, pertama kali denger kata itu aja pasti udah mikir bank yang sistemnya itu islam banget kan, malah kadang ada beberapa orang yang gatau apasih yang dipelajari di perbankan syariah, apasih bedanya ama perbankan konvensional, apasih jadinya anak perbankan syariah nanti, kerjanya jad...
Tips dan Trik WhatsApp So pasti kamu udah ga asing lagi sama aplikasi messenger yang satu ini. Hampir seluruh kalangan usia menginstall aplikasi ini di smartphone nya, bahkan khusus untuk mahasiswa yang biasanya para dosen bakal buat grup mata kuliah gitu melalui aplikasi ini.  Yap! WhatsApp. Apasih WhatsApp itu?  WhatsApp  adalah aplikasi pesan untuk smartphone dengan basic mirip BlackBerry Messenger.  WhatsApp  Messenger merupakan aplikasi pesan lintas platform yang memungkinkan kita bertukar pesan tanpa biaya SMS, karena  WhatsApp Messenger menggunakan paket data internet yang sama untuk email, browsing web, dan lain-lain. Nah biasanya kan kamu make aplikasi ini buat chattingan ama doi tuh. Tapi ada tips dan trik yang bisa kamu dapatkan melalui aplikasi ini loh. apa aja? yuk disimak 1. Laporan Terbaca Ghaib Buat kamu yang lagi marahan ama doi cocok banget nih, kamu bisa membaca pesan doi tanpa harus membalasnya, dan doi kamu ngiranya ka...

Lirik lagu Shape of You

The club isn’t the best place to find a lover So the bar is where I go Me and my friends at the table doing shots Drinking faster and then we talk slow Come over and start up a conversation with just me And trust me I’ll give it a chance now Take my hand, stop Put Van The Man on the jukebox And then we start to dance And now I’m singing like Girl, you know I want your love Your love was handmade for somebody like me Come on now, follow my lead I may be crazy, don’t mind me Say, boy, let’s not talk too much Grab on my waist and put that body on me Come on now, follow my lead Come, come on now, follow my lead I’m in love with the shape of you We push and pull like a magnet do Although my heart is falling too I’m in love with your body And last night you were in my room And now my bedsheets smell like you Every day discovering something brand new I’m in love with your body Oh I oh I oh I oh I I’m in love with your body Oh I oh I oh I oh I I’m in love with y...