BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Belakangan
ini penelitian tentang sejarah fiqih Islam mulai dirasakan penting. Paling
tidak, karena pertumbuhan dan perkembangan fiqih menunjukkan pada suatu
dinamika pemikiran keagamaan itu sendiri. Hal tersebut merupakan persoalan yang
tidak pernah usai di manapun dan kapanpun, terutama dalam masyarakat-masyarakat
agama yang sedang mengalami modernisasi. Di lain pihak, evolusi historikal dari
perkembangan fiqih secara sungguh-sungguh telah menyediakan frame work bagi
pemikiran Islam, atau lebih tepatnya actual working bagi karakterisitik
perkembangan Islam itu sendiri.
Kehadiran
fiqih ternyata mengiringi pasang-surut perkembangan Islam, dan bahkan secara
amat dominan, fiqih terutama fiqih abad pertengahan mewarnai dan memberi corak
bagi perkembangan Islam dari masa ke masa. Karena itulah, kajian-kajian
mendalam tentang masalah kesejahteraan fiqih tidak semata-mata bernilai
historis, tetapi dengan sendirinya menawarkan kemungkinan baru bagi
perkembangan Islam berikutnya.
Jika
kita telusuri sejak saat kehidupan Nabi Muhammad saw, para sejarahwan sering
membaginya dalam dua priode yakni periode Mekkah dan periode Madinah. Pada
periode pertama risalah kenabian berisi ajaran-ajaran akidah dan akhlaq,
sedangkan pada periode kedua risalah kenabian lebih banyak berisi hukum-hukum.
Dalam mengambil keputusan masalah amaliyah sehari-hari para sahabat tidak perlu
melakukan ijtihad sendiri, karena mereka dapat langsung bertanya kepada Nabi
jika mereka mendapati suatu masalah yang belum mereka ketahui.
Sampai
dengan masa empat khalifah pertama hukum-hukum syariah itu belum dibukukan, dan
belum juga diformulasikan sebagai sebuah ilmu yang sistematis. Kemudian pada
masa-masa awal periode tabi'in (masa Dinasti Umayyah) muncul aliran-aliran
dalam memahami hukum-hukum syariah serta dalam merespon persoalan-persoalan
baru yang muncul sebagai akibat semakin luasnya wilayah Islam, yakni ahl
al-hadis dan ahl al-ra'y. Aliran pertama, yang berpusat di Hijaz
(Mekkah-Madinah), banyak menggunakan hadis dan pendapat-pendapat sahabat, serta
memahaminya secara harfiah. Sedangkan aliran kedua, yang berpusat di Irak,
banyak menggunakan rasio dalam merespons persoalan baru yang muncul.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian madzhab
dalam Fiqh
2. Bagaimana sejarah
munculnya madzhab-madzhab fiqh
3. Siapa tokoh-tokoh imam
madzhab fiqh
4. Bagaimana corak ijtihad
masing-masing madzhab
C. Tujuan
1.
Mengetahui pengertian dari madzhab dalam fiqh
2. Mengetahui sejarah
kronologis muculnya madzhab-madzhab fiqh
3. Dapat menyebutkan
tokoh-tokoh imam pada madzhab-madzhab
4. Dapat mendeskripsikan
corak ijtihad dari masing-masing madzhab
BAB 2
PEMBAHASAN
A. Pengertian Mazhab
Kata mazhab berasal dari bahasa Arab yaitu isim makan (kata
benda keterangan tempat) dari akar kata dzahaba , berarti pergi
(Al-Bakri,I‘ânah ath-Thalibin, I/12). Jadi, mazhab itu secara
bahasa artinya, “tempat pergi” atau jalan (ath-tharîq) (Abdullah, 1995:
197; Nahrawi, 1994: 208).
Secara terminologis pengertian mazhab menurut Huzaemah adalah
pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam mujtahid dalam memecahkan
masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam.
Sedangkan menurut istilah ushul fiqih, mazhab adalah kumpulan
pendapat mujtahid berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil
syariat yang rinci serta berbagai kaidah (qawâ’id) dan landasan(ushûl)
yang mendasari pendapat tersebut, yang saling terkait satu sama lain, sehingga
menjadi satu kesatuan yang utuh (Nahrawi, 1994: 208;Abdullah, 1995: 197).
Menurut Muhammad Husain Abdullah. Istilah mazhab mencakup kepada dua hal: (1)
sekumpulan hukum-hukum Islam yang digali seorang imam mujtahid; (2) ushul fiqh
yang menjadi jalan yang ditempuh mujtahid itu untuk menggali hukum-hukum Islam
dari dalil-dalilnya yang rinci.
B. Biografi Empat Imam Mazhab Fiqih
Mengingat betapa masyhurnya nama keempat imam mazhab ini, berikut akan
dijelaskan lebih lanjut bagaimana pribadi dan pemikiran mereka dalam kodifikasi
hukum-hukum syari’at:
a. Imam Hanafi (Tahun 80 – 150 H.)
Nama beliau adalah Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Sabit bin Zauti lahir
pada tahun 80 H. di kota Kuffah pada masa Dinasti Umayyah. Semua literatur yang
mengungkapkan kehidupan beliau menyebutkan bahwa Abu Hanifah adalah seorang ‘alim
yang mengamalkan ilmunya, zuhud, ‘abid, wara’, ahluttaqwa, khusyu’ dan
tawadhu’.
Metode ushul yang digunakan Abu Hanifah banyak bersandar pada ra’yun
(pendapat), setelah diadakan kajian terhadap al Qur’an dan Assunnah.
Kemudian ia bersandar
pula pada qiyas (hukum persamaan), yang ternyata banyak menimbulkan protes
dikalangan para ulama yang tingkat pemikirannya belum sejalan dengan Abu
Hanifah.
Imam Hanafi, begitu dikenal sekarang adalah tokoh yang mula-mula menyusun
kitab fiqh berdasarkan pengelompokan masalah diawali dari hal-hal bersuci (taharah),
kemudian masalah-masalah shalat, haji, zakat dan seterusnya, yang kemudian
diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya, seperti Malik bin Anas, Syafi’ie bin
Idris dan dan Ahmad al Hambali, Abu Dawud, Bukhari, Muslim dan
lainnya.
Pada akhir hayatnya Abu Hanifah yang meninggal seab diracun oleh Khalifah
al-Manshur, sebagaimana yang disampaikan dalam Kitab Al-Baarru Adz-Dzahabi,
bahwa Khalifah al-Manshur memberi minuman beracun kepada imam Abu Hanifah dan
dia pun meninggal sebagai syahid. Semoga Allah memberikan rahmat kepadanya. Hal
ini terjadi, karena tersebarnya fitnah, bahwa Abu Hanifah menentang
pemerintahan al Manshur (Abdullah Musthafa Al-Maraghi, Pakar-pakar
Fiqih sepanjang sejarah, 2001, Hal. 72. Dan di terangkan pula, bahwa Abu
Hanifah difitnah memberi keterangan palsu kepada Al-Manshur
mengenai suatu masalah, sehingga Al-Manshur melakukan pembunuhan itu, dan ada
sebuah riwayat shahih mengatakan bahwa beliau meninggal dalam keadaan sedang
bersujud kepada Allah SWT. Beliau meninggal pada bulan rajab tahun 150 H dalam
usia 70 tahun.
b. Imam Maliki (Tahun 93 – 179 H.)
Nama lengkapnya adalah Malik bin Anas Abi Amir al Ashbahi, dengan julukan
Abu Abdillah. Ia lahir pada tahun 93 H, Ia menyusun kitab Al Muwaththa',
dan dalam penyusunannya ia menghabiskan waktu 40 tahun, selama waktu itu,
mengajarkan kitaqb tersbut kepada ahli fiqh Madinah.
Dalam sumber lain menyebutkan bahwa nama lengkap beliau adalah Malik bin
Anas bin Malik bin Abu ‘Amir bin ‘Amr bin AlHarits bin Ghaiman bin Khutsail bin
‘Amr bin Al Harits al Himyari al Ashbahi al Madani9.
Malik bin Anas lahir di Madinah pada tahun 93 H. Sejak muda ia sudah
menghafal Al-Qur’an dan sudah nampak minatnya dalam menuntut ilmu. Ia dipandang
ahli dalam berbagai cabang ilmu, khususnya ilmu hadits dan fiqh.
Karya-karya Imam Malik begitu banyak, di
antaranya yang paling populer adalah Al Muwatta’ yang berarti
‘kemudahan’ atau ‘kesederhanaan’. Keistimewaan kitab Al-Muwattha’ adalah bahwa
Imam Malik memerinci berbagai persoalan kaidah-kaidah fiqhiyah yang di ambil
dari hadits-hadits dan atsar.
c . Imam Syafi’i
(Tahun 150 – 204 H.)
Ia bernama Abu Abdullah,
Muhammad bin Idris bin Abbas bin Usman bin Syafi’i bin Saaib bin ‘Abiid bin
Abdu Yazid bin Hasyim. Pemikiran-pemikiran beliau banyak dipengaruhi oleh Imam Malik, karen beliau
langsung berguru kepada Imam Malik. Bahkan beliau salah satu Ulama yang hafal
kitan al Muwattho’, buah karya Imam Malik itu, dan beliau langsung mengajai
(sorogan) kepada Imam Malik r.a.
Kemudian pada tahun 199 H. ia pindah ke Mesir hingga wafat di sini pada
tahun 204 H. Tahun-tahun terakhirnya di Mesir ia gunakan sebagian besar
waktunya untuk menulis dan merevisi buku-buku yang pernah ditulisnya. Bukunya Arrisalah yang
ditulis ketika di Makkah direvisi ulang, dikurangi dan ditambah sesuai dengan
perkembangan baru di Mesir ketika itu.
d. Imam Hambali (
Tahun 164 – 241 H.)
Nama lengkap imam besar ini adalah Ahmad bin Hambal bin Hilal bin Usd bin
Idris bin Abdullah bin Hayyan ibn Abdullah bin Anas bin Auf bin Qasit bin Mazin
bin Syaiban. Ia terlahir di Baghdad, Irak pada tahun 164 H/780 M. Ayahnya
meninggal dunia ketika Ahmad masih kecil, ia kemudian diasuh oleh ibunya.
Ilmu yang pertama kali dikuasai adalah Al Qur’an hingga beliau hafal pada
usia 15 tahun, beliau juga mahir baca-tulis dengan sempurna hingga dikenal
sebagai orang yang bagus tulisannya. Lalu beliau mulai konsentrasi belajar ilmu Hadits di awal umur
15 tahun itu pula. Beliau telah mempelajari Hadits sejak kecil dari tempat ke
tempat, mengaji kepada para alim di seantero negara-negara arab, termasuk ke
Syiria.
Imam Ahmad bin Hambal
berguru kepada banyak ulama,j umlahnya lebih dari dua ratus delapan puluh ulama
yang tersebar di berbagai negra, seperti di Makkah, Kufah, Bashrah, Baghdad,
Yaman, Syiria dan di negara-negara arab lainnya. Di antara mereka
adalah: Ismail bin Ja’far, Abbad bin Abbad Al-Ataky, Umari bin Abdillah
bin Khalid, Husyaim bin Basyir bin Qasim bin Dinar As-Sulami, Imam
Asy-Syafi’i, Waki’ bin Jarrah, Ismail bin Ulayyah, Sufyan bin
‘Uyainah, Abdurrazaq, Ibrahim bin Ma’qil, Umumnya ahli Hadits pernah
belajar kepada imam Ahmad bin Hambal, dan belajar kepadanya juga ulama yang
pernah menjadi gurunya, yang paling menonjol adalah: Imam Bukhari, Muslim,Abu
Daud, Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah.
Setelah sakit sembilan hari lamanya, beliau Rahimahullah menghembuskan
nafas terakhirnya di pagi hari Jum’at bertepatan dengan tanggal dua belas
Rabi’ul Awwal 241 H pada umur 77 tahun. Jenazah beliau dihadiri oleh delapan ratus ribu pelayat
lelaki dan enam puluh ribu pelayat perempuan
C.
Sejarah Munculnya Madzhab-Madzhab
Fiqh
Ilmu fiqh baru muncul pada periode tabi' al-tabi'in yaitu sekitarabad kedua Hijriyah,
dengan munculnya para mujtahid di berbagai kota,serta terbukanya pembahasan dan
perdebatan tentang hukum-hukumsyariah. Pada masa-masa itulah di Irak muncul seorang
mujtahid besarbernama Abu
Hanifah al-Nu'man ibn Tsabit (80-150 H atau 700-767 M)yang merupakan orang
pertama yang memformulasikan ilmu fiqih, tetapiilmu ini belum dibukukan.
Sementara itu, di Madinah
muncul juga seorang mujtahid besar bernama Malik ibn Anas (93-178 H atau 713-795 M) yang
memformulasikan ilmu fiqh dan membukukan kumpulan Hadis berjudul al-Muwaththa',
yang terutama berisi hukum-hukum syariah. Pembukuan kitab ini dilakukan atas
permintaan khalifah Abu Ja'far al-Manshur (137-159 H atau 754-775 M), dengan
maksud sebagai pedoman
bagi kaum Muslimin dalam mengarungi kehidupan mereka.
Kitab ini kemudian menjadi dasar bagi faham fiqih di kalangan umat Islam di
Hijaz, (Mekkah sekarang). Sedangkan yang menjadi pedoman bagi faham fiqih di
kalangan umat Islam di Irak (aliran ahl arro'yu / kaum rasionalitas) adalah
buku-buku yang ditulis oleh murid-murid Abu Hanifah, terutama Muhammad ibn
al-Hasan al-Syaibani (102-189 H) dengan bukunya antara lain al-Jâmi'
al-Kabîr dan al-Jâmi' al-Shaghîr dan Abu Yusuf
(112-183 H) dengan bukunya berjudul Kitab al- Kharâj (Kitab tentang
Pajak Penghasilan). Abu Hanifah sendiri pernah diminta menjadi Qâdhî
(hakim)oleh seorang khalifah Dinasti Abbasiyyah, tetapi permintaan ini ditolak,
sementara Abu Yusuf pernah menjadi Qâdhî pada masa Khalifah Harun al-Rasyid.
Baik Abu Hanifah maupun Malik ibn Anas, oleh para pengikutnya masing-masing
dijadikan sebagai pendiri mazhab Hanafi dan Maliki.
Sejak periode tabi'in sering terjadi perdebatan antara kedua aliran
tersebut. Sementara kalangan ahlul Hadits mencela kelompok Arrro'yu dengan
tuduhan bahwa mereka meninggalkan sebagian Hadis, maka Ahlurro’yi pun menjawab
dengan mengemukakan argumentasi tentang'illah-'illah hukum dan maksud-maksud
Syari,ah.
Pada umumnya kaum
Arro’yu dengan kemampuan mujadalahnya dapat mengalahkan argumentasi Ahlul
Hadits. Maka munculnya Muhammad bin Idris al-Syafi'i atau yang dikenal dengan
Imam Syafi’I (150-204 H atau 767-820 M), yang di satu segi menguasai banyak
Hadits dan di lain segi memiliki kemampuan dalam menggali dasar-dasar dan
tujuan-tujuan hukum, dapat membela supremasi kaum Arro’yu terhadap pemahaman
mereka terhadap al Hadits yang sering di sampaikan dalam bentuk mujadalah,
karena jasanya mereka membela al Hadits, maka iadijuluki oleh Imam Syafi’ie
dengan sebagai "nâshir
al-sunnah" (pembela
Sunnah).
Sebagaimana diketahui, bahwa ketika agama Islam telahtersebar meluas ke
berbagai penjuru, banyak sahabat Nabi yang telahpindah tempat dan
berpencar-pencar ke nagara yang baru tersebut.Dengan demikian, kesempatan untuk
bertukar pikiran ataubermusyawarah memecahkan sesuatu masalah sukar
dilaksanakan.Sejalan dengan pendapat di atas, Qasim Abdul Aziz
Khomismenjelaskan bahwa faktor-faktor
yang menyebabkanikhtila f dikalangan sahabat ada tiga yakni :
1. Perbedaan para sahabat dalam
memahami nash-nash al-Qur’an
2. Perbedaan para sahabat disebabkan perbedaan riwayat
3. Perbedaan para sahabat disebabkan karenara’yu.
2. Perbedaan para sahabat disebabkan perbedaan riwayat
3. Perbedaan para sahabat disebabkan karenara’yu.
Sementara Jalaluddin
Rahmat melihat penyebab ikhtilaf dari sudut pandang yang
berbeda, Ia berpendapat bahwa salah satu sebab utama ikhtilaf di
antara para sahabat prosedur
penetapan hukum untuk masalah-masalah baru yang tidak terjadi pada zaman
Rasulullah SAW 17.Setelah
berakhirnya masa sahabat yang dilanjutkan dengan
masa Tabi’in, muncullah
generasi Tabi’it Tabi’in. Ijtihad para Sahabat dan Tabi’in dijadikan suri
tauladan oleh generasi penerusnya yang tersebar di berbagai daerah wilayah dan
kekuasaan Islam pada waktuitu. Generasi ketiga ini dikenal dengan Tabi’it
Tabi’in. Di dalam sejarah dijelaskan bahwa masa ini dimulai ketika memasuki
abad kedua hijriah, di mana pemerintahan Islam dipegang oleh Daulah Abbasiyyah.
Dari mata rantai sejarah ini jelas terlihat bahwa pemikiranfiqih dari zaman
sahabat, tabiin hingga munculnya mazhab-mazhab fiqih pada periode ini. dan dari
sini pula kita dapat merumuskan apa sebab-sebab munculnya mazhab pada periode
ini. Namun mazhab-mazhab muncul pada periode ini tidak terbatas pada empat mazhab –Mazhab Hanafi, Maliki,
Syafi’ie dan Hambali – seperti yang ada sekarang. Dr. Thaha Jabir
Fayyadh al-‘Ulwani berkesimpulan bahwa saatitu muncul sekitar tiga belas mazhab yang semuanya
berafiliasi sebagai mazhab yang “Ahlu Sunnah”, tetapi hanya delapan atau
sembilan mazhab saja yang dapat diketahui dengan jelas dasar-dasardan metode
fiqhiyah yang mereka pergunakan.
Para imam mazhab-mazhab
itu adalah : Imam Abu Sa’id bin Yasar al-Bashir (wafat 110H.), Imam Abu Hanifah
al-Nu’man bin Tsabit bin Zuthi (wafat 150H.), Imam Auza’ie Abu Amr Abdur Rahman
bin Amru binMuhammad (wafat 157 H.), Imam Sufyan bin Said bin Masruq al-Tsauri
(wafat 160 H.), Imam Laits bin Sa’d (wafat 157 H.), ImamMalik bin Anas
al-Anshari (Wafat 179 H.), Imam Sufyan bin Uyainah(wafat 198 H.),
Imam Muhammad bin Idris al Syafi’ie (wafat 204
H.),dan Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal (wafat 241 H.) Muhammad Khudari Beik
(ahli fiqh dari Mesir) membagiperiodisasi fiqh menjadi enam periode. Yaitu Periode risalah,
Periodekhulafaurrasyidun, Periode awal pertumbuhan fiqih, Periodekeemasan,
Periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqih, danyang terakhir adalah
periode kemunduran fiqih.
Periode risalah. Periode ini dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW
(11 H./632 M.).Pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya beradadi tangan Rasulullah SAW.
Sumber hukum ketika itu adalah Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW. Periode awal ini
juga dapat dibagi menjadi periode Makkah danperiode Madinah. Pada periode Makkah, risalah
Nabi SAW lebihbanyak tertuju pada masalah aqidah. Ayat hukum yang turun padaperiode ini tidak
banyak jumlahnya, dan itu pun masih dalam Mun’im A. Sirry, Sejarah
Fiqih Islam Sebuah Pengantar, Risalah Gusti:Surabaya, Cet.2, 2006. Hal. 79.
rangkaian mewujudkan revolusi aqidah untuk mengubah sistemkepercayaan
masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepadaAllah SWT semata. Pada periode
Madinah, ayat-ayat tentanghukum turun secara bertahap. Pada masa ini seluruh
persoalanhukum diturunkan Allah SWT, baik yang menyangkut masalahibadah maupun
muamalah.
Periode al-Khulafaur Rasyidun. Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu'awiyah bin AbuSufyan memegang tampuk
pemerintahan Islam pada tahun 41H./661 M. Sumber fiqh pada periode ini,
disamping Al-Qur'an dansunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya
berbagaiijtihad para sahabat. Ijtihad ini dilakukan ketika persoalan yangakan
ditentukan hukumnya tidak dijumpai secara jelas dalamnas h.Pada masa
ini, khususnya setelah Umar bin al-Khattab menjadikhalifah (13 H./634 M.),
ijtihad sudah merupakan upaya yang luasdalam memecahkan berbagai persoalan
hukum yang muncul ditengah masyarakat.
Periode awal pertumbuahn
fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1
sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga inimerupakan titik awal pertumbuhan
fiqh sebagai salah satu disiplinilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para
sahabat ke berbagaidaerah semenjak masa al-Khulafaur Rasyidun (terutama
sejakUsman bin Affan menduduki jabatan Khalifah, 33 H./644 M.),munculnya
berbagai fatwa dan ijtihad hukum yang berbeda antarasatu daerah dengan daerah
lain, sesuai dengan situasi dan kondisimasyarakat daerah tersebut.
Periode keemasan. Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4
H. Dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasuk dalam periode Kemajuan
Islam Pertama (700-1000). Seperti periode sebelumnya, ciri khas yang
menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi dikalangan ulama,
sehingga berbagai pemikiran tentang ilmupengetahuan berkembang. Perkembangan
pemikiran ini tidak sajadalam bidang ilmu agama, tetapi juga dalam
bidang-bidang ilmupengetahuan umum lainnya. Dinasti Abbasiyah (132 H./750
M.-656 H./1258 M.) yang naik kepanggung pemerintahan menggantikan Dinasti
Umayyah memilikitradisi keilmuan yang kuat, sehingga perhatian para
penguasaAbbasiyah terhadap berbagai bidang ilmu sangat besar. Parapenguasa awal
Dinasti Abbasiyah sangat mendorong fuqaha untukmelakukan ijtihad dalam mencari
formulasi fiqh guna menghadapipersoalan sosial yang semakin kompleks. Perhatian
para penguasaAbbasiyah terhadap fiqh misalnya dapat dilihat ketika
KhalifahHarun ar-Rasyid (memerintah 786-809) meminta Imam Malikuntuk mengajar
kedua anaknya, al-Amin dan al-Ma'mun. Periode keemasan ini juga ditandai dengan
dimulainya penyusunankitab fiqh dan usul fiqh. Diantara kitab fiqh yang paling
awaldisusun pada periode ini adalahal- Muwaththa' oleh Imam Malik, al-Umm oleh
Imam asy-Syafi'i, dan Zahir ar-Riwayah dan an-Nawadir oleh
Imam asy-Syaibani. Kitab usul fiqh pertama yang muncul pada periode ini adalahar
-Ris alah oleh Imam asy-Syafi'i.Teori usul fiqh dalam masing-masing
mazhab pun bermunculan,seperti teorikias,is tihs an, dan al-maslahah
al-mursalah.
Periode tahrir, takhrij
dan tarjih dalam mazhab fiqh. Periode ini dimulai
dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahanabad ke-7 H. Yang dimaksudkan
dengan tahrir, takhrij, dan tarjihadalah upaya yang dilakukan ulama
masing-masing mazhab dalammengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para
imammereka. Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihaddikalangan
ulama fiqh. Ulama fiqh lebih banyak berpegang padahasil ijtihad yang telah
dilakukan oleh imam mazhab merekamasing-masing, sehingga mujtahid
mustaqill (mujtahid mandiri) tidak ada lagi. Sekalipun ada ulama fiqh
yang berijtihad, makaijtihadnya tidak terlepas dari prinsip mazhab yang mereka
anut.Artinya ulama fiqh tersebut hanya berstatus sebagai mujtahid fi
al-mazhab (mujtahid yang melakukan ijtihad berdasarkan prinsip yang
ada dalam mazhabnya). Akibat dari tidak adanya ulama fiqh yang berani melakukan
ijtihad secara mandiri, muncullah sikap at-ta'assub al-mazhabi (sikap
fanatik buta terhadap satu mazhab) sehingga setiap ulama berusaha untuk
mempertahankan mazhab imamnya. Mustafa Ahmad az-Zarqa mengatakan bahwa dalam
periode iniuntuk pertama kali muncul pernyataan bahwa pintu ijtihad
telahtertutup. Menurutnya, paling tidak ada tiga faktor yang mendorongmunculnya
pernyataan tersebut. Dorongan para penguasa kepada para hakim (qadi)
untukmenyelesaikan perkara di pengadilan dengan merujuk padasalah satu mazhab
fiqh yang disetujui khalifah saja. Munculnya sikap at-taassub al-mazhabi yang
berakibatpada sikapkejumudan (kebekuan berpikir) dantaqlid(mengikuti
pendapat imam tanpa analisis) di kalangan muridimam mazhab. Munculnya gerakan
pembukuan pendapat masing-masingmazhab yang memudahkan orang untuk memilih
pendapatmazhabnya dan menjadikan buku itu sebagai rujukan bagimasing-masing
mazhab, sehinga aktivitas ijtihad terhenti. Darisini muncul sikap taqlid pada
mazhab tertentu yang diyakinisebagai yang benar, dan lebih jauh muncul pula
pernyataanharam melakukan talfiq.
Periode kemunduran fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. sampai munculnya Majalahal-
Ahkam l- 'Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) pada 26 Sya'ban l293. Perkembangan fiqh pada periode
ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqh yang semakin menurun pada periode
sebelumnya. Periode ini dalam sejarah perkembangan fiqh dikenal juga dengan
periode taqlid secara membabi buta. Pada masa ini, ulama fiqh lebih banyak
memberikan penjelasan terhadap kandungan kitab fiqh yang telah disusun dalam
mazhab masing-masing. Penjelasan yang dibuat bisa berbentuk mukhtasar(ringkasan)
dari buku-buku yang muktabar (terpandang) dalam mazhab atau hasyiah
dan takrir (memperluas dan mempertegas pengertian lafal yang di
kandung buku mazhab), tanpa menguraikan tujuan ilmiah dari kerja hasyiah dan
takrir tersebut. Mustafa Ahmad az-Zarqa menyatakan bahwa ada tiga
ciriperkembangan fiqh yang menonjol pada periode ini. Munculnya upaya pembukuan
terhadap berbagai fatwa,sehingga banyak bermunculan buku yang memuat fatwa
ulamayang berstatus sebagai pemberi fatwa resmi (mufti) dalamberbagai mazhab.
Muncul beberapa produk fiqh sesuai dengan keinginan penguasa Turki Usmani,
seperti diberlakukannya istilahat-Taqaddum (kedaluwarsa) di
pengadilan. Disamping itu, fungsi ulil amri (penguasa) dalam
menetapkan hukum (fiqh) mulai diakui, baik dalam menetapkan hukum Islam dan
penerapannyamaupun menentukan pilihan terhadap pendapat tertentu.Sekalipun
ketetapan ini lemah, namun karena sesuai dengantuntutan kemaslahatan zaman,
muncul ketentuan dikalanganulama fiqh bahwa ketetapan pihak penguasa dalam
masalahijtihad wajib dihormati dan diterapkan. Contohnya, pihakpenguasa
melarang berlakunya suatu bentuk transaksi.Meskipun pada dasarnya bentuk
transaksi itu dibolehkan syara',tetapi atas dasar pertimbangan kemaslahatan
tertentu makatransaksi tersebut dilarang, atau paling tidak untukmelaksanakan
transaksi tersebut diperlukan pendapat dari pihak pemerintah. Misalnya,
seseorang yang berutang tidakdibolehkan mewakafkan hartanya yang berjumlah sama
denganutangnya tersebut, karena hal itu merupakan indikator atassikapnya yang
tidak mau melunasi utang tersebut. Fatwa inidikemukakan oleh Maula Abi as-Su
'ud (qadi Istanbul padamasa kepemimpinan Sultan Sulaiman al-Qanuni
[1520-1566]dan Salim [1566-1574] dan selanjutnya menjabat muftiKerajaan Turki
Usmani).
Di akhir periode ini muncul gerakan kodifikasi hukum (fiqh) Islam sebagai
mazhab resmi pemerintah. Hal ini ditandai dengan prakarsa pihak pemerintah
Turki Usmani, seperti Majalahal- Ahkam al-'Adliyyah yang merupakan
kodifikasi hukum perdata yangberlaku di seluruh Kerajaan Turki Usmani
berdasarkan fiqhMazhab Hanafi.
D. Dasar-Dasar Fiqih Empat Mazhab
A.
Dasar-dasar Fiqih Mazhab Hanafi
Abu Hanifah memang belum menetapkan dasar-dasar pijakan dalam berijtihad
secara terperinci, tetapi kaidah-kaidah umum (ushul kulliyah) yang
menjadi dasar bangunan pemikiran fiqhiyah tercermin dalam pernyataannya
berikut, “Saya kembalikan segala persoalan padaKitabullah, saya merujuk pada
Sunnah Nabi, dan apabila saya tidak menemukan jawaban hukum dalam Kitabullah
maupun Sunnah Nabisaw. maka saya akan mengambil pendapat para sahabat Nabi,
dantidak beralih pada fatwa selain mereka. Apabila masalahnya sampai pada
Ibrahim, Sya’bi, Hasan Ibnu Sirin, Atha’ dan Said bin Musayyib (semuanya adalah
tabi’ien), maka saya berhak pula untuk berijtihad sebagaimana mereka
berijtihad.” Dari sini kita ketahui bahwa dasar-dasar istidlal yang digunakan Abu Hanifah
adalah Al-Qur’an, Sunnah dan Ijtihad dalam Mun’im A. Sirry, Sejarah
Fiqih Islam Sebuah Pengantar, Risalah Gusti:Surabaya, Cet.2,2006. Hal. 87.
Semua imam sepakat tentang keharusan merujuk pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Yang
membedakan dasar-dasar pemikiran Abu Hanifah dengan imam-imam yang lain
sebenarnya terletak pada kebenarannya menyelami suatu hukum, mencari
tujuan-tujuan moral dan kemaslahatan yang menjadi sasaran utama disyariatkannya
suatu hukum. Termasuk dalam hal ini adalah penggunaan teori qiyas,istihsan, ‘urf (adat-kebiasaan),
teori kemaslahatan dan lainnya. Perbedaan lebih tajam lagi adalah bahwa Abu
Hanifah banyak menggunakan teori-teori
tadi dan sangat ketat dalam penerimaan haditsahad. Tidak seperti imam yang
lain, Abu Hanifah sering menafsirkan suatu nash dan membatasi konteks
aplikasinya dalam kerangka illat,hikmah dan tujuan-tujuan moral dan bentuk
kemaslahatan yang dipahaminya. Perlu ditambahkan bahwa betapapun Abu Hanifah
terkenaldengan mazhab rasionalis yang menyelami di balik arti dan illat
suatuhukum serta sering mempergunakan qiyas, akan tetap itu tidak berartiia
telah mengabaikan nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah atau meninggalkan ketentuan
hadits dan atsar. Tidak ada riwayat sahih yang menyebutkan bahwa Abu Hanifah
mendahulukan rasio daripada Al-Qur’an dan Sunnah.
Bahkan jika ia menemukan pendapat atau qaul(pernyataan)sahabat yang benar,
ia menolak untuk melakukan ijtihad. Dengan katalain, pemikiran fiqih Abu
Hanifah tidak berdiri sendiri tetapi berakarkuat pada pendahulu-pendahulunya di
Irak dan juga para ahli hadits Hijaz. Muhammad bin Hasan seperti dikutip Abu
Zahrah,membenarkan bahwa dalam masalah hukum seseorang yangberhubungan dengan
istrinya sebelum tawaf ziarah, Abu Hanifahmengambil pendapat Ibnu Abbas,
seorang ulama ahli hadits Makkah,dan menolak pendapat Ibrahim yang dikenal
banyak mewariskanpemikiran fiqih rasional kepadanya.
B.
Dasar-dasar Fiqih Mazhab Maliki
Seperti halnya Imam Hanafi, Imam Malik sebenarnya belummenuliskan
dasar-dasar fiqhiyah yang menjadi pijakan dalamberijtihad, tetapi pemuka-pemuka
mazhab ini, murid-murid ImamMalik dan generasi yang muncul sesudah itu
menyimpulkan dasar-dasar fiqhiyah Imam Malik kemudian menuliskannya. Dari
beberapa isyarat yang ada dalam fatwa-fatwanya danbukunya Al-Muwattha’, fuqaha
Malikiyah merumuskan dasar-dasarmazhab Maliki. Sebagian fuqaha Malikiyah
menyebutkan bahwadasar-dasar mazhab Maliki ada dua puluh macam, yaitu : Nash
literaturAl-Qur’an, mafhumul mukhalafah, mafhumul muwafaqah, tambih alal‘illah
(pencarian kuasa hukum), demikian juga dalam sunnah, ijma’qiyas, tradisi
orang-orang Madinah, qaul sahabat, istihsan, istishab,sadd al dara-i’, mura’at
al khilaf, maslahah mursalah dan syar’u manqablana. Al-Qurafidalam bukunya
Tanqih Al-Ushul, menyebutkandasar-dasar mazhab maliki sebagai berikut :
Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’,perbuatan orang-orang Madinah, qiyas, qaul sahabat,
maslahahmursalah, ‘urf, sadd ad-dara’i, istihsan dan istihsab. Bahkan
Syatibi,seorang ahli hukum mazhab Maliki, menyederhanakan dasar-dasarmazhab
Maliki itu ke dalam empat hal, yaitu Al-Qur’an, Sunnah,ijma’, dan ra’yi
(rasio).
C.
Dasar-dasar Fiqih Mazhab Syafi’i
Bagi Imam Syafi’i Al-Qur’an dan Sunnah berada dalam satutingkat, dan bahkan
merupakan satu kesatuan sumber syari’at Islam.Sedangkan teori-teori istidlal
seperti qiyas, istihsan, istishab, dan lain-lain hanyalah merupakan suatu
metode merumuskan danmenyimpulkan hukum-hukum dari sumber utamanya tadi.
Pemahaman integral Al-Qur’an dan Sunnah ini merupakankarakteristik menarik dari
pemikiran fiqih Syafi’ie.
Menurut Syaafi’ie kedudukan Sunnah, dalam banyak hal, menjelaskan dan menafsirkansesuatu yang
tidak jelas di dalam Al-Qur’an, merinci yang global, mengkhususkan yang umum
dan bahkan membuat hukum tersendiriyang tidak ada di dalam Al-Qur’an. Hipotesa
menarik lainnya dalam pemikiran metodologi Syafi’ieadalah pernyataannya,
“Setiap persoalan yang muncul akan ditemukanketentuan hukumnnya di dalam
Al-Qur’an.” Untuk membuktikanhipotesanya itu, Syafi’ie menyebut empat cara
Al-Qur’an dalammenerangkan suatu hukum. Pertama, Al-Qur’an menerangkan suatu
hukum dengan nash-nash hukum yang jelas, seperti nash-nash yangmewajibkan
shalat, puasa, zakat, dan haji, atau nash-nash yang mengharamkan zina, minum
khamar, makan bangkai, darah dan yang lainnya. Kedua, suatu hukum yang disebut
secara global dalam Al-Qur’an dan dirinci dalam Sunnah Nabi. Misalnya, jumlah
rakaat dalamshalat, waktu pelaksanaannya, demikian pula zakat, apa dan
berapakadar yang harus dikeluarkan. Semua itu disebut secara global
dalamAl-Qur’an dal Nabi-lah yang menerangkan secara terinci. Ketiga, Nabi
Muhammad saw juga sering menentukan suatuhukum yang tidak ada nash hukumnya di
dalam Al-Qur’an. Bentukpenjelasan Al-Qur’an untuk masalah seperti ini dengan
mewajibkan taat kepada perintah Nabi dan menjauhi larangannya.
Di dalam Al-Qur’an disebutkan : (4:80)
Yang maksudnya : “Barang
siapa yang taat kepada Rasul, berarti ia taat kepada Allah.”
Dengan demikian, suatu
hukum yang ditetapkan oleh Sunnahberarti juga ditetapkan oleh Al-Qur’an, karena
Al-Qur’anmemerintahkan untuk mengambil apa yang diperintahkan oleh Nabimenjauhi
yang di larang. Keempat, Allah juga
mewajibkan kepada hamba-Nya untuk berijtihad terhadap berbagai persoalan yang
tidak ada ketentuan nashnya dalam Al-Qur’an dan Hadits. Penjelasan Al-Qur’an
dalam masalah yang seperti ini, yaitu dengan membolehkan ijtihad (bahkan
mewajibkan) sesuai dengan kapasitas pemahaman terhadap maqas hidal-Syari’ah (tujuan-tujuan
umum syariat), misalnya dengan qiyas atau penalaran analogis.
D.
Dasar-dasar Fiqih Mazhab Hambali
Sikapnya yang tegas dan fundamentalis tercermin pemikiran-pemikiran
fikihnya. Para ulama Hanabilah berkesimpulan bahwafatwa-fatwa Imam Ahmad bin
Hambal dan pemikiran-pemikiranfiqihnya dibangun atas sepuluh dasar, yaitu lima
dasar ushuliyah danlima dasar lainnya sebagai pengembangan.
Dasar-dasar mazhab Hambali yaitu adalah : (1) Nushus, yang terdiri dari nash Al-Qur’an,Sunnah dan nash
ijma’, (2) fatwa-fatwa sahabat, (3) apabila terjadiperbedaan, Imam Ahmad
memilih yang paling dekat dengan al-Qur’andan Sunnah; dan apabila tidak jelas,
dia hanya menceritakan ikhtilaf itudan tidak menentukan sikapnya secara khusus,
(4) hadits-hadits mursal taat kepada perintah Nabi dan menjauhi larangannya. Di
dalam Al-Qur’an disebutkan : (4:80) Yang maksudnya : “Barang siapa yang taat
kepada Rasul, berarti ia taat kepada Allah.”
Dengan demikian, suatu
hukum yang ditetapkan oleh Sunnahberarti juga ditetapkan oleh Al-Qur’an, karena
Al-Qur’anmemerintahkan untuk mengambil apa yang diperintahkan oleh Nabimenjauhi
yang di larang. Keempat, Allah juga mewajibkan kepada hamba-Nya untukberijtihad
terhadap berbagai persoalan yang tidak ada ketentuannashnya dalam Al-Qur’an dan
Hadits. Penjelasan Al-Qur’an dalammasalah yang seperti ini, yaitu dengan
membolehkan ijtihad (bahkanmewajibkan) sesuai dengan kapasitas pemahaman
terhadap maqas hidal-Syari’ah (tujuan-tujuan umum syariat),
misalnya dengan qiyas atau penalaran analogis.
Keempat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’ei, dan Hambali) inilah yang sampai
kini dianggap sebagai mazhab fiqih yang beraliran Ahlussunnah wal Jama'ah.
E.
Dasar-dasar Mazhab Syiah Imam Mazhab Ja’fari
A. Biografi Ja’far as-Shadiq
Nama lengkapnya adalah Ja’far Ibn Muhammad
Ibn Ali Ibn Husain Ibn Fatimah binti Rasullah Saw. Lahir di Madinah pada tahun
80 H pada pemerintahan Abdul Malik Ibn Marwan dari dinasti Umayyah. Imam Jakfar
berguru kepada ayahnya sendiri, Muhammad al-Baqir. Dalam Mazhab Syiah
Imamiyah, Ja’far adalah imam yang Keenam
dari dua belas imam syiah. Diantara murid-muridnya adalah: Malik bin Anas,
Al-tsauri, Ibn ‘Uyainah, Abu Hanifah, Wasil bin Atha’, Muslim Al-Hajjal, dan
lain-lain.
B. Dasar-Dasar Fiqih Mazhab Ja'fari
Madzab ini menolak penggunaan
Qiyas. Dalam penetapan hukum menggunakan sumber-sumber Syari’ yaitu Al-Qur’an
yang paling absah, menurut mazhab ini, adalah yang berasal dari Rasulullah dan
para imam mereka. Termasuk dalam kategori sunnah adalah sunnah Ahlul Bait, yang
diriwayatkan oleh Imam yang ma’sum. Madzhab ini menolak hadis-hadis yang
diriwayatkan oleh sahabat yang memusuhi Ahlul Bait. Istihsan tidak boleh
dipergunakan, sedangkan Qiyas hanya dipergunakan Jika ‘illatnya manshush (terdapat atau disebut dalam
nash). Jika tidak ada ketentuan nashnya, digunakan akal berdasarkan
kaidah-kaidah tertentu.
BAB 3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Mazhab adalah kumpulan pendapat mujtahid berupa hukum-hukum Islam,
yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah (qawâ’id)
dan landasan(ushûl) yang mendasari pendapat tersebut, yang saling
terkait satu sama lain, sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh (Nahrawi,
1994: 208;Abdullah, 1995: 197).
Para imam Mazhab yang termasyhur yaitu nama keempat imam mazhab seperti Imam Hambali,
Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hanafi tentang pribadi dan pemikiran
mereka dalam kodifikasi hukum-hukum syari’at.
Ilmu fiqh baru muncul pada periode tabi' al-tabi'in yaitu sekitarabad kedua
Hijriyah, dengan munculnya para mujtahid di berbagai kota,serta terbukanya
pembahasan dan perdebatan tentang hukum-hukumsyariah. Pa da masa-masa itulah di
Irak muncul seorang mujtahid besarbernama Abu Hanifah al-Nu'man ibn Tsabit (80-150
H atau 700-767 M)yang merupakan orang pertama yang memformulasikan ilmu fiqih,
tetapiilmu ini belum dibukukan.
Pemikiran dari Empat Imam Mazhab di
jadikan dasar fiqh hingga saat ini.
B.
Saran
Demikianlah makalah yang kami buat, semoga dapat
bermanfaat bagi teman sekalian.
Meskipun
kami menginginkan kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini tetapi
kenyataannya
masih banyak kekurangan yang perlu kami perbaiki. Hal ini dikarenakan
masih
minimnya pengetahuan yang kami miliki.
Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari
para pembaca sangat kami
harapkan
untuk perbaikan kedepannya di lain waktu.
Komentar
Posting Komentar