Al-Quran
dan Hadist
Perbedaan Al-Quran dan Hadist
Kata hadist berasal dari bahasa arab, al Hadits, hudatsa jamaknya
ahadist, hidtsan dan hudtsan. Kata hadist juga memiliki arti al-jadid
yang artinya sesuatu yang baru, lawan dari al-qadim (lama), yang berarti
menunjukkan kepada waktu yang singkat.
Dalam arti sempit, hadits berarti sesuatu yang disandarkan pada
Nabi Muhammad saw. baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, dan sebagainya.
Pendapat ini dikemukakan oleh Jumhur muhadditsin. Dalam arti luas, hadits berarti
sesuatu yang disandarkan pada Nabi Muhammad saw., sahabat, dan tabi’in, baik
berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, dan sebagainya. Pendapat ini
dikemukakan oleh sebagian muhadditsin, diantaranya adalah Muhammad
Mahfudh.
Sebagian
ulama’ Hadits ada yang memberikan pengertian hadits dengan “segala perkataan,
perbuatan, dan hal ihwal-nya (segala yang diriwayatkan dari Nabi,
termasuk yang berkaitan dengan himmah
(cita-cita).
Adapun
disebut hadist qudsi yaitu setiap hadits yang Rasul menyandarkan perkataannya
kepada Allah SWT. Contoh :
Telah menceritakan kepada kami Abu Naim, telah menceritakan kepada kami al-A’masyi dari Abi Shalih dari Abi Hurairah dari
Nabi Muhammad saw. bersabda, Allah Azza wa Jalla berfirman: Puasa adalah
untukKu dan saya sendiri yang akan membalasnya. Orang puasa itu meninggalkan
syahwat, makan, minum karena Saya. Puasa adalah perisai, Orang yang berpuasa
memiliki dua kebahagiaan, yaitu kebahagiaan ketika berbuka dan kebahagiaan
ketika berjumpa Tuhannya. Sungguh
bau mulutnya orang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah dari pada bau minyak
misik. (Shahih
Bukhari, juz 6, hlm. 2723)
Ciri-ciri
hadits Qudsi adalah:
-
Ada redaksi qaala/yaquulu Allahu. Petikan dari hadist di atas (قال ( يقول الله عز و جل
-
Ada redaksi fii maa rawaa/yarwiihi ‘anillaahi tabaaraka wa ta’alaa.
Perbedaan
Al-Quran dan Hadist Qudsi
Al-Quran
|
Hadist Qudsi
|
Mutawatir
(banyak penyampainya)
|
Tidak semuanya
|
Ada
larangan periwayatan Al-Quran dengan makna
|
Tidak
|
Larangan
membaca dalam keadaaan tidak suci
|
Tidak
|
Dinilai
ibadah dalam membacanya
|
Tidak
|
Dapat dibaca
untuk sholat
|
Tidak
|
Proses
pewahyuan ayat-ayat Al-Quran dengan makna lafadz yang jelas dari Allah
|
Maknanya dari
Allah, sedang lafadznya dari nabi
|
Jenis-
jenis hadist
a. Qauli (Perkataan), Hadist yang berasal
dari perkataan nabi
b. Amali (Perbuatan), hadist yang berasal dari perbuatan Nabi
c.
Taqriri
(ketetapan)
Taqrir artinya
sesuatu yang didiamkan Nabi Muhammad saw. terhadap apa yang dikatakan atau
dilakukan oleh para Sahabat di hadapan beliau.
Contoh ketika
ada seorang Sahabat bernama Khalid bin Walid menyajikan makanan daging biawak
dan mempersialahkan kepada Nabi untuk menikmatinya bersama para undangan,
beliau menjawab:
d.
Hadis Ahwali adalah hadits yang berupa hal ihwal Nabi
Muhammad saw.
e.
Hammi (himmah/cita-cita)
Hadits Hammi adalah hadits yang berupa hasrat Nabi Muhammad saw. yang
belum terealisasikan.
Kedudukan
dan Fungsi Hadist
Kedudukan dan fungsi hadist sebagai sumber hukum islam
Dalil Al-Quran
|
-
Qs. Al-Imran (32)
Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu
berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".
|
Dalil Hadist
|
Bahwasannya Rasulullah saw bersabda
“telah aku tinggalkan padamu dua perkara yang kamu tidak akan tersesat selama
kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu kitab Allah (al-Qur’an) dan Sunnah
Nabinya (Hadits). (al-Muwaththa’ Imam Malik, juz 5, hlm. 1323)
|
Dalil ijma’
|
Umat islam bersepakat menjadikan hadist sebagai
sumber hukum islam yang kedua setelah Al-Quran, mereka bersepakat menerima
hadist seperti menerima Al-Quran
|
Sesuai petunjuk akal
|
Karena
kerasulan Muhammad saw. telah diterima oleh Umat Islam, maka sudah seharusnya
mereka menerima dan mengikuti segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan
beliau. Secara logika, kepercayaan kepada Nabi Muhammad saw., mengharuskan
ummatnya mentaati dan mengamalkan segala ketentuan beliau.
|
Fungsi hadist terhadap Al-Quran
Bayan At-Taqrir
-
Sebagai penguat apa
yang terdapat dalam Quran
-
Bayan at-ta’qid dan
bayan al-istbath
|
Hadist penguat dari Qs. Al-Baqarah : 185
Bahwasannya Rasulullah saw. bersabda:
Jika kamu melihat bulan maka puasalah, dan jika kamu melihat bulan
berbukalah. Bila bulan tertutup oleh awan, maka perpuasalah 30 hari. (Shahih Muslim, juz 2, hlm.762)
185… Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu….(QS. al-Baqarah: 185)
|
Bayan Al-Tafsir
-
Perincian dan tafsiran
terhadap Ayat Al-Quran yang bersifat umum, global, mutlak
-
Membatasi Al-Quran
yang bersifat mutlak
-
Pentakhsih Al-Quran
|
Menjelaskan secara rinci tentang perintah sholat
dalam Quran yang belum dijelaskan bagaimana cara mendirikan sholat yang dimaksud
43. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta
orang-orang yang ruku'.(Qs. Al-Baqarah : 43)
Dan shalatlah kamu semua
sebagaimana kamu melihat saya sedang shalat. (Shahih Bukhari, juz 20, hlm. 118)
Nabi saw. didatangi seseorang dengan
membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri dari pergelangan tangan.
38. Laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
(Qs. Al-Maidah)
Bahwasannya Nabi Muhammad saw
bersabda: Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir,
begitu pula sebaliknya orang kafir tidak mewarisi orang Muslim. (ShahihBukhari, juz6,hlm.2484)
|
Bayan al-Tasy’ri’
-
Penetapan hadist
terhadap syariat yang tidak terdapat dalam Al-Quran
|
Membayar wajib zakat fitrah
Dari Ibnu Umar bahwasannya Rasulullah saw memfardlukan zakat fitrah
kepada manusia pada bulan Ramadlan satu sha’ kurma atau gandum pada setiap
orang baik merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki ataupun perempuan dari
golongan Muslimin. (Shahih Muslim, juz 2, hlm. 677)
|
Bayan Al-Nasakh
-
Golongan
Mu’tazilah, Hanafiyah, dan Mazhab Ibn Hazm al-Dhahiri membolehkan naskh jenis
ini. Hanya saja Mu’tazilah mensyaratkan Hadits mutawatir yang dapat me-naskh
al-Qur’an
|
Tidak boleh berwasiat terhadap ahli
waris. (Tafsir
al-Qurthubi), juz 2, hlm. 65)
Hadzit di atas menashk ayat Al-Quran
180. Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu
kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak,
Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf[112], (ini
adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. (QS. al-Baqarah: 180)
|
Hadist
Ditinjau dari Kualitas Sanadnya
a. Hadist Shahih
Kata
shahih menurut bahasa berarti: sehat, selamat, sah, dan sempurna lawan
dari saqim (sakit). Shahih juga berarti haq yaitu lawan
dari bathil. Hadits shahih
adalah hadits yang di-nukil oleh rowi yang adil, sempurna
ingatan, bersambung sanad-nya, tidak ber-illat (cacat), dan tidak
janggal (syadz).
Syarat-syarat hadis shahih :
-
Bersambung sanadnya, maksudnya setiap rawinya saling bertemu atau menerima
langsung dari guru yang memberinya
-
Perawinya adil (islma, mukallaf, melakukan ketentuan agama, muru’ah)
-
Sempurna ingatannya (dhabit), ingatanya lebih banyak dari lupanya,
kebaikannya lebih banyak dari keburukannya. Dhabit (tidak pelupa, hafal dan
mampu menjaga, menguasai apa yang diriwayatkan). Dhabit ada dua
o Dhabit al-shadri : mempunyai ingatan yang kuat
dari menerima hingga menyampaikannya, ingatannya sanggunp dikeluarkan kapan
saja
o Dhabit al-kitab : mampu menjaga tulisan
kitabnya dari menerima dan memperbaiki (menshahihkan) hingga menyampaikan
hadist tersebut.
-
Tanpa syadz (memiliki lebih dari satu sanad, semua perawi tsiqoh (kuat),
matan dan sanadnya tidak mengandung pertentangan dgn hadist yang sama-sama
tsiqoh)
-
Tidak berillat. Mahmud Thahhan, hadist yang berillat (perawinya sendiri,
terdapat rawi yang bertentangan dengannya, qarinah-qarinah lain yang berkaitan
dengan dua unsur di atas)
Macam-macam Hadist Shahih
a.
Hadist Shahih li dzatihi
Hadist shahih yang memenuhi syarat-syarat
sebagaimana di atas. Contoh hadist bukhari dalam kitab shahih bukhari, hadist
muslim dalam kitab shahih muslim, abu daud dalam kitab sunan abu daud.
“…Saya mendengar Rasulullah saw membaca surat al-Thur
saat shalat Magrib”. (shahih Bukhari, juz 1, hadits no.
731)
b. Hadist shahih li ghairihi
Hadist yang keshahihannya dibantu oleh hadist
yang lain. Pada mulanya
hadits ini adalah hadits hasan, karena ada hadits yang lain baik hadits hasan
maupun hadits shahih dengan matan yang sama, maka hadits hasan
tersebut naik menjadi hadits shahih.
b.
Hadist Hasan
Hasan berarti yang disenangi dan dicondongi oleh nafsu. Menurut istilah,
hadist yang diriwayatakan oleh rawi yang adil, kurang hafalannya, bersambung
sanadnya, tidak berillat (cacat), dan tidak mengandung syadz
(pertentangan/kejanggala),. Pertama kali diperkenalkan oleh Tirmidzi. Hadist
hasan ada dua
-
Hadis hasan li dzatihi : hadist yang memnuhi syarat-syarat hadist shahih
namun salah satu rawinya kurang kuat hafalannya.
Contoh :
Abu hurairah
berkata, Rasulullah SAW bersabda :
“Banyak-banyaklah membaca syahadat sebelum di antara kalian terhalang
oleh mereka dan talqinlah orang-orang yang sedang menghadapi kematian (sakarat
al-maut)”.
Hadist di atas hasan karena dalam sanadnya terdapat Damman bin Ismail,
dimana Abu hatim berkata beliau seorang yang (jujur dan ahli ibadah), ibnu
Hajar mengatakan (jujur dan kadang-kadang salah)
-
Hadist hasan li ghairihi :
Hadist dhoif
yang didukung hadist lain yang shahih dengan matan yang sama, sehingga naik
menjadi hadist hasan.
c.
Hadist Dhoif
Menurut bahasa berarti lemah atau sakit. Menurut istilah al-Nawawi dan al-Qasimi memberikan pengertian hadis dla’if
sebagai hadist yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadits shahih
dan syarat-syarat hadits hasan.
Kedhaifan
hadist dikarenakan dua hal : gugurnya rawi dalam sanad, dan karena cacatnya
rawi dalam sanad.
Dhaif karena
gugurnya sanad :
-
Hadist Mu’allaq
Menurut bahasa menggantungkan, mengaitkan sesuatu atau menjadikan sesuatu
tergantung. Menurut istilah, hadits mu’allaq adalah hadits yang pada
bagian akhir sanad-nya dibuang, baik seorang rawi
ataupun lebih secara berturut-turut. Hadits mu’allaq ada kalanya dibuang
seluruh sanad-nya, langsung “qala Rasulullah”.
وقال بهز عن أبيه عن جده عن النبي صلى الله
عليه و سلم ( الله أحق أن يستحيا منه من الناس )
Dalam hadits tersebut Bukhari langsung mengatakan Bahz berkata,
pada hal Bahz hidup dua generasi sebelum Bukhari. Setelah bahz masih ada Yahya,
ibn Basyar, dan Abdullah bin Maslamah. Namun demikian Bukhari bukan bohong
karena tidak mengatakan “haddatsana” (حد ثنا).
-
Hadist Mursal
Menurut bahasa
melepaskan, Muhammad Ajjaj al-Khatib mendefinisikan hadits mursal
sebagai hadits yang disandarkan kepada Nabi saw. oleh seorang tabiin, baik
berupa perkataan, perbuatan, atau ketetapannya, baik tabiin besar
ataupun tabiin kecil.
Contoh :
- أخبرنا
الحسين بن إدريس الأنصاري قال : أخبرنا أحمد بن أبي بكر عن مالك عن ابن شهب الزهري
عن عبيد الله بن عبد الله : عن ابن عباس أن رسول الله صلى الله عليه و سلم
Hadis tersebut
diriwayatkan oleh ibn Abbas dari Rasulullah, pada hal pada saat fathu Makkah,
Ibnu Abbas masih kecil dan tidak ikut dalam peristiwa tersebut, sehingga hadits
tersebut dihukumi sebagai hadits mursal sahabi.
-
Hadist Mu’dhal
Secara bahasa
berarti tempat memberatkan atau tempat melemahkan. Secara istilah, hadist yang
gugur dua atau lebih dalam tengah sanadnya atau lebih secara berurutan.
Contoh :
حد ثني ما لك أ نه بلغه أن ابا هريرة قال: قال رسو ل
الله صلى الله عليه وسلم
Hadits di atas berstatus mu’dhal, karena tidak mungkin Anas bin
Malik menerima langsung dari Abu Hurairah. Kemungkinan ada dua orang periwayat
atau lebih yang tidak disebutkan dalam sanad-nya tersebut.
-
Hadist Munqathi’
Menurut bahasa berarti terpotong. Secara istilah hadits yang gugur sanad-nya di satu
tempat atau lebih, atau pada sanad-nya disebutkan seorang rawi
yang tidak dikenal namanya.
حَدَّثَنَا عَلِىُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا
إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ لَيْثٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَسَنِ
عَنْ أُمِّهِ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْحُسَيْنِ عَنْ جَدَّتِهَا فَاطِمَةَ الْكُبْرَى
قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم
Hadits di atas
adalah munqathi’ sebab Fathimah binti Husain tidak bertemu dengan
Fathimah Zahra’ (Fathimah Kubra) yang meninggal setelah Rasulullah
wafat, sedang Fathimah binti Husain (cucunya) saat itu belum lahir. Ini menunjukkan bahwa ada rawi yang digugurkan antara
Fathimah binti Husain dan Fathimah Zahra’.
-
Mudallas
Menurut bahasa
cacat yang disembunyikan. Menurut istilah hadist yang diriwayatkan menurut cara
yang diriwayatkan seolah-olah tidak ada cacatnya.
حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِىِّ عَنْ عَبْدَةَ عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ
عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم
Terdapat seorang mudallis yaitu ishaq, Ia meriwayatkan dengan redaksi ‘an pada hal ia tidak
menerima langsung dari Nafi’.
Dhaif karena cacatnya rawi dalam sanad
-
Hadist Maudlu’
Menurut bahasa
maudlu’ berarti ditinggalkan/diada-adakan, menurut istilah, pernyataan yang
dibuat seseorang kemudian disandarkan kepada nabi baik disengaja maupun tidak
disengaja. Dengan kata lain ahdist ini disebut juga hadist palsu.
إِذَا رَأَيْتُمْ مُعَا وِيَةَ عَلَى
مِنْبَارِيْ فَا قْتُلُوْهُ
“Kalau
kamu melihat Mu’awiyah di atas mimbarku, maka bunuhlah ia”.
-
Hadist Matruk
Hadist yang diriwayatkan
oleh orang yang tertuduh dusta atau tampak kefasikannya baik pada perkataan
atau perbuatan, banyak lupa dan banyak ragu.
- حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ ثَابِتٍ
الْبَزَّازُ حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ الْحَسَنِ الزُّبَيْدِىُّ
حَدَّثَنَا أَسِيدُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ شَمِرٍ
Hadist itu
matruk karena menurut al-Jauzajani, Amr bin Syamir, adalah seorang pendusta, sehingga haditsnya matruk.
-
Hadist Munkar
Hadist yang
diriwayatkan oleh orang yang lemah yang bertentangan dengan periwayatan lain
yang lebih tsiqoh
اَخْبَرَنَا
مُحَمَّدُ بْنِ عُمَرَ بْنِ عَلِيٍّ بْنِ عَطَاءٍ بْنِ مِقْدَا مِ قَا لَ حَدَّ
ثَنِيْ يَحْيَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ سَمِعْتُ هِشَا مَ بْنِ عُرْوَةِ
يَذْكُرُ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ عَا ئِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُوْ لُ اللهِ صَلَّ
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوْا الْبَلْحَ بِالتَّمْرِ فَإِ نَّ بْنِ أَ دَ مَ
إِذَا اَكَلَهُ غَضَبَ الشَّيْطَا نُ وَ قَا لَ عَا شَ بْنُ أَدَمَ حَتَّى أَكَلَ
الْخَلْقَ بِالْجَدِيْدِ (رواه النسائي)
Menurut Qadhi Zakaria al-Azhari, hadits tersebut munkar,
karena Yahya bin Muhammad bin Qais dari Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya dari
‘Aisyah meriwayatkan secara sendiri. Makna hadits yang dikandungnya tidak
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, karena setan tidak akan marah
karena hidupnya seseorang, tetapi karena hidupnya seorang Muslim yang taat
kepada Allah”.
-
Hadist Mu’allal
Hadist yang
mendapat salah sangka dalam rawi, memasukkan hadist satu ke hadist yang lain.
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ عمر بْنِ دِينَارٍ عن ابن
عمر عن النبي ص-م، قَالَ : الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
Hadits
di atas adalah mu’allal karena Amr bin Dinar. Mestinya Abdullah
bin Dinar sebagaimana yang terdapat
pada Musnad Ahmad di bawah ini:
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ،
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ دِينَارٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ ،
قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ :
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
“…Si penjual dan si pembeli boleh memilih, selama belum berpisah”. (Musnad Ahmad, juz 2, hlm.9, hadits no. 4566)
-
Hadist Mudraj
Hadist yang bentuk
sanadnya diubah, memasukkan kalimat ke matannya yang seharusnya tidak ada dalam
matan
Ketika Tsabit
bin Musa mendatangi Syarik bin Abdillah yang sedang mendiktekan hadits kepada
murid-muridnya. Ia berkata “al-A’masy telah bercerita kepada kami dari Sufyan dari Jabir katanya, Rasulullah
saw. bersabda ….(Syarik bin Abdullah diam sejenak agar para muridnya menulis
yang didiktekannya), tiba-tiba datanglah Tsabit bin Musa, dan Syarik melihat
wajah Tsabit yang cemerlang, ia berkata:
مَنْ كَثُرَ تْ صَلاَ تُهُ نِا للَّيْلِ
حَسُنَ وَجْهُهُ بِالنَّهَا رِ
Tsabit
menyangka perkataan tersebut adalah hadits, dan ia pun meriwayatkan dengan
matan tersebut.
-
Hadist Maqlub
Hadist yang
terdapat kata/kalimat yang terbalik
ورجل تصدق بصدقة فأخفاها حتى لا تعلم يمينه ما تنفق
شماله
Ternyata hadist
di atas maqlub, yang benar
ورجل تصدق بصدقة فأخفاها حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه
-
Hadist Mutharrib
Hadist yang
diriwayatkan secara berbeda-beda tapi sama dalam kehujjahannya
Contoh : Hadits tersebut bertentangan dengan hadits lain yang juga
diriwayatkan oleh Anas bin Malik, bahwa para sahabat membaca al-Fatihah dengan
mengeraskan bacaan basmallah.
-
Hadist Mushahhaf
Hadist yang
terdapat perubahan kata dari ahdist sehingga tidak sama dengan yang
diriwayatkan oleh rawi yang tsiqoh
إِحْتَجَمَ
dibaca إِحْجَرَ, عَوَا مُ بْنُ مَرَا جِمِ dibaca عَوَا مُ بْنُ مَزَا حِمِ
سِتًّا dibaca شَيْئًا , عَا صِمُ الْاَحْوَا ل dibaca وَا صِلُ الْاَحْدَ بِ
Contoh:
مَنْ صام رمضان وأتبعه ستا من شوال ....
“…Barang siapa yang berpuasa ramadhan dan
diikuti puasa 6 hari dari bulan Syawal…” Kata sittan (enam) oleh Abu Bakar as-Souly
dirubah menjadi syai’an yang berarti sedikit. Dengan demikian rusaklah
maknanya.
-
Hadist Majhul
Hadist yang
tidak diketahui jati diri perawinya (keadilan & kecacatannya)
-
Hadist Mukthalith (bercampur)
Hadist yang
diriwayatkan oleh rawi yang lebih banyak salahnya daripada benarnya
Al-hafidz
Abdurrahman As-Suyuthi memberikan contoh rawi-rawi yang mukhtalith
adalah: Sa’id bin Abi ‘Arubah, Abis Sa’ib ‘Atha’ bin Sa’ib ats-Tsaqafy,
Rabi’ah ar-Ra’iy bin Abi Abdurrahman.
-
Hadist Syadz
Hadist yang
diriwayatkan oleh rawi yang tsiqoh namun menyalahi rawi yang lebih rajin, lantaran
mempunyai kelebihan ke-dhabit-an atau banyaknya sanad dan lain
sebagainya dari segi pen-tarjih-an
Kedudukan
hadist dhoif
Semua ulama sepakat bahwa hadits maudlu’ (hadits palsu)
tidak boleh diamalkan.
Ø Menurut Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Abu bakar ibn ‘Araby, bahwa
hadits dla’if tidak dapat diamalkan, karena hadits-hadits ini tidak
dapat dipastikan datang dari Rasulullah saw.
Ø Imam Abu Hanifah, al-Nasa’i, dan Abu Daud berpendapat bahwa hadits dla’if
dapat diamalkan secara mutlak. Menurutnya, mengamalkan hadits dla’if
lebih disukai dari pada mendasarkan pendapatnya pada akal pikiran atau qiyas.
Ø Ahmad bin Hanbal, Abd al-Rahman ibn al-Mahdy,
dan Abdullah ibn al-Mubarak menerima pengamalan hadits dla’if sebatas fadla’il
al-a’mal (keutamaan-keutamaan amal) saja, tidak termasuk urusan penetapan
hukum seperti halal dan haram atau masalah akidah.
Ø Ibnu Hajar mengemukakan tiga syarat hadits dla’if
dapat diterima dan diamalkan, yaitu:
Pertama, tingkat kelemahannya tidak parah, artinya orang yang
meriwayatkannya bukan pembohong atau tertuduh berbohong atau banyak
kesalahannya.
Kedua, hadits dla’if
tersebut tidak bertentangan dengan hadits yang shahih.
Ketiga,
ketika mengamalkannya tidak meyakini 100% bahwa hadits tersebut benar-benar datang
dari Nabi saw., akan tetapi semata-mata untuk ihtiyath (hati-hati).
Hadist Ditinjau dari Kuantitas
Sanadnya
1. Hadits mutawatir
Menurut bahasa,
mutatabi’ artinya beriring-iringan antara yang satu dengan yang lain
tidak ada jaraknya. Menurut istilah, hadits mutawatir adalah hadits yang
diriwayatkan oleh sejumlah orang yang terhindar dari kesepakatan mereka untuk
berdusta sejak awal hingga akhir sanad dan didasarkan pada panca indra.
Syarat hadist Mutawattir :
a.
Diriwayatkan oleh sejumlah rawi (5, 10, 12, 20, 40, 70)
b.
Keseimbangan antara perawi pertama dan selanjutnya
c.
Berdasarkan tanggapan panca indera (penglihatan, pendengaran sendiri)
Hadist Mutawatir ada tiga :
a.
Hadist mutawatir lafdzi
Hadist yang mutawatir dalam satu lafadz, artinya redaksi dan maknanay sama
persis dari periwayat satu sampai periwayat terakhir
وَمَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ
مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barang siapa yang berdusta padaku dengan sengaja,
maka bersiap-siaplah mengambil tempat duduknya di neraka”. (Shahih Bukhari, juz 12, hlm.
174, no. 3461)
Menurut Abu Bakar al-Sairi, bahwa hadits ini
diriwayatkan secara marfu’ oleh 60 sahabat.
b.
Hadist Mutawatir maknawi
Hadist yang maknanya mutawatir (sama) namun berbeda lafadznya untuk setiap
perawi.
c.
Hadist Mutawatir amali
Hadist yang menyangkut perbuatan rasul yang disaksikan dan ditiru tanpa
perbedaan oleh orang banyak, untuk kemudian dijadikan contoh.
“…Nabi Muhammad saw berdoa kemudian mengangkat dua tangannya dan saya
melihat putih kedua ketiaknya”. (Shahih Bukhari, juz 5, hlm. 2335, no. 4068)
Hadits yang redaksinya hampir sama dengan hadits di atas, berjumlah
sekitar seratus hadits dengan redaksi yang berbeda-beda, namun isinya sama
yaitu tentang keadaan Nabi ketika berdoa yaitu dengan mengangkat kedua
tangannya.
Hadist
mutawatir pasti shahihnya. Karena diriwayatkan oleh banyak perawi jadi tidak
mungkin segitu banyaknya rawi sepakat untuk bohong
2. Hadist Ahad
Hadits
yang jumlah rawi-nya tidak mencapai batasan jumlah pe-rawi hadits
mutawatir, baik pe-rawi itu satu, dua, tiga, empat, lima dan
seterusnya.
Hadist ahad dibagi menjadi tiga :
a.
Hadist Masyhur
Menurut bahasa tersebar dan
populer. Sedangkan menurut istilah, hadits masyhur adalah hadits yang
diriwayatkan oleh tiga orang lebih, tetapi belum mencapai derajat mutawatir.
Hadist ini disebut juga hadist mustafid, dibagi menjadi tiga :
- Mashyur di kalangan muhadditsin (ahli hadist)
“Orang Muslim
adalah orang yang orang Muslim lainnya selamat dari lisan dan tangannya”. (Shahih Muslim, juz 5, hlm. 2379, no. 6119)
Hadits tersebut
tidak hanya diriwayatkan oleh Bukahri saja, akan tetapi oleh Muslim, Abu Daud,
an-Nasa’iy, at-Turmudzi, dan ad-Darimi.
- Masyhur di kalangan orang ahli-ahli ilmu
tertentu
- Masyhur di kalangan orang umum saja
b.
Hadist Aziz
Aziz artinya kuat atau jarang adanya. Menurut istilah, Hadits aziz adalah
hadits yang diriwayatkan olah dua orang, walaupun dua orang tersebut hanya
terdapat pada satu thabaqat saja, kemudian setelah itu orang-orang
meriwayatkannya”.
“…Tidak sempurna iman salah seorang di antara kamu, sehingg aku lebih
dicintai dari pada orang tuanya, anaknya, dan manusia semuanya”. (Shahih Bukhari, juz 1, hlm. 14, no. 15)
c.
Hadist Gharib
Menurut bahasa,
garib berarti menyendiri. Menurut istilah, hadits garib adalah
hadits yang dalam sanad-nya terdapat seorang yang menyendiri dalam
meriwayatkan, baik yang menyendiri itu imamnya maupun selainnya.
- Hadist gharib mutlak
apabila penyendirian itu mengenai personalianya yang terjadi mulai
pada ashlus sanad (tabiin), tabiit tabiin, dan seterusnya.
“…Iman itu bercabang-cabang menjadi 63, sedangkan malu adalah sebagian
dari iman”. (Shahih Bukhari, juz 1, hlm. 12, no. 9)
Hadits di atas hanya diriwayatkan oleh satu orang tabi’i
yaitu Abu Shalih, setelah itu diriwayatkan oleh Abdullah bin Dinar saja, lalu
oleh Sulaiman bin Bilal, lalu oleh Abu ‘Amir.
- Hadist gharib nisbi
hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang memiliki
sifat atau keadaan tertentu. Sifat-sifat atau keadaan tertentu dari seorang
rawi terjadi karena beberapa kemungkinan.
Sifat keadilan dan kedhabitan rawi
Kota atau tempat tinggal tertentu
Periwatannya dari rawi-rawi tertentu
Ø Hadist gharib dibagi emnajdi dua
o Gharib pada matan dan sanadnya
o Gharib pada sanad
o Gharib pada matan
Syarat-syarat Mufassir
Mufassir adalah orang yang menafsirkan, mengomentari atau
mengintrepretasi. Syarat adalah sesuatu yang harus dikerjakan agar sesuatu yang dikerjakan
itu menjadi sah hukumnya. Sedangkan pengertian syarat mufassir adalah jalur
serta rel sahnya seseorang menafsirkan Al-Qur’an.
Syekh Manna
Al-Qaththan, Syarat seorang mufassir dan tata cara menafsirkan adalah bebas
dari hawa nafsu, memulai menafsirkan Al-Qur'an dengan Al-Qur'an, mencari tafsir
dari Al-sunnah, pendapat dari tabi’in, mengetahui bahasa Arab dengan semua
cabangnya, mengetahui pokok-pokok ilmu yang berhubungan dengan ilmu Al-Qur'an,
dan memiliki ketajaman berpikir.
Imam Suyuti dalam
kitabnya yang berjudul Al-Itqan, ada beberapa ilmu yang ahrus dikuasai :
-
Ilmu Lughat : ilmu untuk menegtahui arti setiap kata dalam Al-Quran
-
Ilmu Nahwu : mempelajari prinsip-prinsip untuk mengenali kalimat-kalimat
dalam bahasa arab, i’rab dan bina’nya
-
Ilmu sharaf : mengetahui prinsip-prinsip untuk mengenal pola-pola kalimat
dan kondisinya
-
Ilmu isytiqaq : ilmu tentang asal-usul kata
-
Ilmu balaghah : ilmu ma’ani (susunan kalimat), ilmu bayan, ilmu badi’ (ilmu
yang mempelajari dari makna yang tersembunyi dan dhohir)
-
Ilmu qira’at : cara membaca Al-Quran
-
Ilmu Ushuluddin : mengetahui kaidah-kaidah yang berhubungan dengan sifat
Allah dan pembahasan tentang iman
-
Ilmu Ushul Fiqh : menganalisis tentang pembuktian hukum yang terkandung
dalam Al-Quran
-
Ilmu asbabun nuzul : mengetahui sebab dan latar belakang turunnya Al-Quran
-
Ilmu nasikh dan mansukh : mengetahui ayat Al-quran yang di nasikh dan
mansukh
-
Ilmu hadist : mengidentifikasi ayat-ayat yang mujmal dan mubham
-
Ilmu mubhamah : aplikasi dari ilmu yang sudah dikaji seorang mufassir untuk
mengamalkannya
-
Ilmu sains dan tekhnologi : menemukan teori tentang kedokteran
Untuk mendapatkan penafsiran yang berkualitas mufassir juga harus
memahami cabang-cabang ilmu pengetahuan yang mendalam dan menyeuruh seperti :
a.
Pengetahuan tentang ilmu-ilmu Humaniora, Filsafat Ketuhanan, dan prosedur
dalam evolusi bangsa-bangsa bersama perbedaan-perbedaannya, baik dalam
kekuatan, kelemahan, iman, kufur, maupun kekerasan dan kelembutan.
b.
Memahami watak dan terminologi yang benar, yang sering digunakan dalam
Al-Qur'an berdasarkan atas pemakaian para ahli bahasa.
c.
Ilmu
tentang prosedur yang indah (pendekatan sastra yang dipakai dalam praktik
Al-Kalam, kefasihan berbicara dan penerapannya).
d.
Pengetahuan
tentang hidayah Al-Qur'an untuk manusia.
e.
Pengetahuan
tentang biografi Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya terkait dengan
pengetahuan dan amaliah dalam urusan agama maupun keduniaan.
a.
Sehat
Akidahnya
b.
Terlepas dari hawa nafsu. Tidak menggunakan
hawa nafsu yang mendorongnya untuk menyokong mazhabnya.
c.
Mula-mula
menafsirkan Al quran dengan Al qur’an pula.
d.
Mengambil
tafsir itu dari sunnah.
e.
Apabila
tidak ada di sunnah, maka dikembalikan keperkataan sahabat
f.
Apabila
tidak ada tafsir dalam al Qur’an, dan tidak ada pula pada sunnah, tidak ada
pula pada perkataan sahabat,maka dikembalikan pada perkataan Tabi’in.
g.
Mengetahui
bahasa arab dan cabang-cabangnya
h.
Mengertahui dasar-dasar ilmu yang berhubungan dengan Al Qur’an
1.
Berniat
baik dan bertujuan benar
2.
Berakhlak
baik
3.
Taat
dan beramal
4.
Berlaku
jujur dan teliti
5.
Tawadlu’
dan lemah lembut
6.
Berjiwa
mulia
7.
Vokal
dalam menyampaikan kebenaran
8.
Tenang
dan mantap.
9.
Mendahulukan
orang yang lebih utama daripada dirinya.
Komentar
Posting Komentar